BISNIS.COM, PADANG - Rektor Universitas Andalas (Unand) Werry Darta Taifur menyampaikan calon mahasiswa baru dan orang tua tidak perlu khawatir dengan penerapan uang kuliah tunggal (UKT) karena banyak manfaat dari kebijakan tersebut.
Banyak manfaat dari penerapan kebijakan uang kuliah tunggal di mana salah satunya orang tua tidak perlu pusing dengan berbagai iuran yang selama ini tidak memiliki ketentuan jelas di antara perguruan tinggi, kata Werry di Padang seperti dikutip Antara, Selasa (28/5/2013).
Menurut dia, dengan uang kuliah tunggal ada aturan yang jelas, misalnya maksimum biaya yang dikeluarkan untuk fakultas kedokteran pada wilayah satu maksimal Rp12 juta per semester.
Kemudian, orang tua mahasiswa sudah dapat memperkirakan sejak awal berapa kebutuhan biaya yang dikeluarkan selama anaknya menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Dengan demikian, jika ternyata tidak mampu menyiapkan dana secara keseluruhan, dapat merasionalisasi pilihan untuk kuliah pada tempat yang sesuai dengan kemampuan keuangan, katanya.
Dia menyampaikan uang kuliah tunggal tersebut jumlahnya bervariasi bagi mahasiswa baru disetiap fakultas pada lingkungan Unand mulai dari yang terendah Rp500.000 hingga tertinggi Rp11 juta.
Uang kuliah tunggal tersebut dibagi atas lima tingkatan di mana level I merupakan yang terendah dan level V merupakan yang tertinggi.
Uang kuliah tunggal terendah akan diberlakukan kepada mahasiswa dengan latar belakang orang tua buruh berpenghasilan tidak tetap atau PNS golongan I serta tidak tertampung dalam beasiswa Bidik Misi.
Kemudian, uang kuliah tunggal tertinggi untuk Fakultas Pertanian Rp3 juta, Fakultas MIPA Rp4,5 juta, Fakultas Peternakan Rp3 juta, Fakultas Farmasi Rp5,5 juta, Fakultas Teknik Rp4,3 juta Lalu, Fakultas Teknologi Pertanian Rp4 juta, Fakultas Kesehatan Masyarakat Rp5 juta, Fakultas Keperawatan Rp4 juta, Fakultas Teknologi Informasi Rp5 juta, dan Fakultas Kedokteran Gigi Rp11 Juta.
Sementara, uang kuliah tertinggi Fakultas Kedokteran dibagi tiga menurut program studi yang ada di fakultas tersebut yaitu Program Studi Kedokteran Rp11 juta, Program Studi Psikologi Rp7 juta, dan Program Studi Kebidanan Rp7,5 juta.
Berikutnya, uang kuliah tunggal tertinggi untuk fakultas bidang ilmu sosial juga bervariasi, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Rp2,7 Juta, FISIP dan Fakultas Ilmu Budaya Rp2,7 Juta.
Di antara tarif UKT terendah dan tertinggi, terdapat kelonggaran yang disebut level II, level III, dan level IV.
Level II diterapkan untuk mahasiswa dengan ciri orang tua PNS Golongan II, karyawan swasta atau wiraswasta berpenghasilan setara dengan PNS Golongan II.
Level III diberlakukan bagi mahasiswa dengan ciri orang tua PNS Golongan III, karyawan swasta atau wiraswasta yang berpenghasilan setara PNS Golongan III.
Level IV diberikan kepada mahasiswa berlatar belakang orang tua PNS Golongan IV, karyawan swasta atau wirausaha yang berpendapatan setara dengan PNS Golongan IV. (mfm)