Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SIMULATOR: Djoko Disebut Sebar Rp4 Miliar Ke Anggota Banggar

BISNIS.COM, JAKARTA--Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo terdakwa kasus korupsi pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 disebut memberikan Rp4 miliar untuk sejumlah anggota banggar

BISNIS.COM, JAKARTA--Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo terdakwa kasus korupsi pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 disebut memberikan Rp4 miliar untuk sejumlah anggota banggar DPR.

"Sesuai pernyataan Nazaruddin, kami diperintahkan oleh Irjen Pol Djoko Susilo untuk serahkan dana kepada beberapa anggota dewan," kata Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan yang menjadi saksi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, tulis Antara, Selasa (28/5/2013).

Teddy merupakan ketua pengadaan driving simulator R2 dan R4 yang total anggarannya mencapai Rp198,7 miliar.

"Pemberian itu terkait ada penawaran Nazar untuk memberi bantuan akan ada anggaran diturunkan Rp600 miliar, Nazar mengatakan akan masuk anggaran pendidikan sehingga bisa dimasukkan ke kepolisian di bagian pendidikan, kami mengusulkan masuk ke Ditlantas," ungkap Teddy.

Teddy mengaku mengantarkan uang itu untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Herman Heri, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Azis Syamsudin, serta anggota DPR Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Desmond Mahesa.

Teddy awalnya tidak mengungkapkan jumlah uang yang diberikan kepada anggota banggar tersebut.

"Jumlahnya belum pasti, tapi ada kardusnya saja, ada empat kardus diantarkan ke kelompok banggar," tambah Teddy.

Namun saat didesak ketua majelis hakim Suhartoyo yang menanyakan bahwa dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Teddy mengatakan bahwa uang tersebut berjumlah Rp4 miliar.

"Di keterangan saudara jumlah 4 kerdus itu Rp4 miliar, apakah itu benar?," tanya Suhartoyo.

"Benar yang mengeluarkan uang adalah saya Rp4 miliar, ada kuitansinya Rp4 miliar," jawab Teddy.

Teddy mengaku bahwa pemberian uang itu bukan hanya terkait untuk simulator melainkan untuk anggara Korlantas secara keseluruhan.

"Tidak hanya untuk simulator, ini untuk seluruh anggaran untuk kelompok banggar yang hadir Nazaruddin, Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Desmond, Herman, itu saja," jelas Teddy.

Teddy mengaku memberikan uang itu di restoran di Plaza Senayan Jakarta.

"Di Plaza Senayan diterima oleh, supir dan ajudan, kami sudah BBM-an dulu, tadinya akan bertemu di restoran dekat bioskop, tapi karena penuh maka pindah ke bawah dekat parkiran, ada cafe, bapak-bapak Bambang Soesatyo dan Azis Syamsuddin sudah ada di situ," jelas Teddy.

Namun Teddy mengaku tidak tahu dari mana asal uang itu dan tujuan pemberian uang.

"Mungkin uang pribadi, kenyataannya beliau punya banyak uang, saya tidak tahu untuk apa hanya melakukan perintah penyerahan saja, selesai," tambah Teddy.

Terkait nama-nama anggota Komisi III tersebut, KPK juga sudah pernah memanggil bambang, Herman, Azis serta mantan Ketua Komisi III dari fraksi Partai Demokrat Benny K Harman pada 28 Februari 2013.

Namun keterangan Teddy tersebut disangkal oleh Djoko.

"Berkaitan dengan memberikan uang kepada pihak lain yaitu Nazaruddin dan sebagainya tidak pernah saya memberikan uang kepada siapapun atau politikus, itu tidak benar," kata Djoko.

Dalam perkara ini, Djoko diancam pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara pasal subsider berasal dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 1-20 tahun dan pidana denda Rp50 juta-Rp1 miliar.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper