BISNIS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindaklanjuti temuan BPK atas 15 perusahaan tambang, yang diduga menyalahi aturan perundangan.
Karena itu, BPK mulai berkoordinasi dengan KPK terkait kasus tersebut hari ini, Jum'at (24/05).
Koordinasi dilakukan agar KPK bisa menindaklanjuti temuan tersebut, dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait kemungkinan adanya kerugian negara dari kegiatan 15 perusahaan tersebut.
Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan permasalahan 15 perusahaan itu, sudah disampaikan sebelumnya pada KPK, dan berharap kasus itu segera digelarperkarakan oleh KPK.
"Hari ini saya akan koordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti proses hukum atas temuan pemeriksaan BPK di bidang audit tambang dan kehutanan," ujar Ali di KPK Jakarta hari ini.
Dia menjelaskan ke 15 perusahaan tambang tersebut, telah melanggar undang-undang lingkungan hidup maupun kehutanan, yang menimbulkan potensi kerugian negara pada penyalahan aturan tersebut.
Namun, dia enggan memerinci lebih lanjut, daerah dan perusahaan mana yang bermasalah tersebut. Pasalnya, katanya, prosesnya masih dikonsultasikan ke KPK.
"Saya belum tahu bisa disebutkan atau tidak karena kasus ini sedang dalam proses projusticia, biasanya agak lebih akurat, sehingga dengan demikian tidak sebebas kalau kita memeriksa di BPK," kata Ali.
Dia juga enggan menyebutkan berapa besar kerugian negara yang diakibatkan penyalahgunaan oleh 15 perusahaan itu.
KPK Didesak Usut Penyimpangan 15 Perusahaan Tambang
BISNIS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindaklanjuti temuan BPK atas 15 perusahaan tambang, yang diduga menyalahi aturan perundangan.Karena itu, BPK mulai berkoordinasi dengan KPK terkait kasus tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu