BISNIS.COM, JAKARTA—Tim Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan seorang pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol. Agus Rianto mengungkapkan pejabat tersebut berinisial PS diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penggunaan anggaran APBD-P 2011.
Polri memperkirakan pejabat yang sudah dijadikan tersangka sejak kemarin (21/5), telah merugikan negara senilai lebih dari Rp3 miliar.
“Tindak lanjut pengamanan kasus tindak pidana korupsi sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Tipikor Bareskrim Polri. Penyelidikan dan penyidikan dimulai sejak awal dari ditemukannya informasi mengenai APBD-P 2011 pada 2012, ” ujarnya, Rabu (22/5/2013).
Agus menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31/1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2011, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan tindakan pidana Pasal 55 ayat 1 KUHP yang dapati dipidana sebagai pembuat delik.
Sementara itu, Polri juga tengah mengembangkan dan menyelidiki keterlibatan pihak lain.
“Sementara masih satu yang ditahan. Ini masih terus berporses, berharap kami bisa mengungkap semua pihak yang terlibat dalam peristiwa itu,” tutupnya.