Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGGELAPAN PAJAK: Fuad Rahmany Bilang, Itu Penipuan

BISNIS.COM, JAKARTA—“Bohong itu…Itu penipuan. Dia mengarang, saya tidak tahu kasusnya. Biar KPK yang tangani…” demikian jawaban Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany ketika dirinya disebut-sebut terlibat kasus penggelapan

BISNIS.COM, JAKARTA—“Bohong itu…Itu penipuan. Dia mengarang, saya tidak tahu kasusnya. Biar KPK yang tangani…” demikian jawaban Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany ketika dirinya disebut-sebut terlibat kasus penggelapan pajak terkait dengan sangkaan Eko Darmayanto, penyidik di DJP.

“Jadi, dia asal bicara. Harus ada bukti kapan saya pernah ikut campur," kata Fuad Rahmany di Jakarta, Senin (20/5/2013).

Orang yang dimaksud Fuad adalah penyidik di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Eko Darmayanto yang ditangkap oleh KPK karena diduga menerima uang lebih dari S$300.000 untuk mengurus tunggakan pajak PT Master Steel.

Eko, tulis Antara, pada Jumat (17/5/2013) mengaku dirinya siap menjadi justice collaborator dalam kasus itu dan bahkan akan membuka kasus PT Genta Dunia Jaya Raya yang disebut Eko terkait dengan Fuad Rahmany.

"Direktur perusahaan itu adalah salah satu keluarga dari Pak DJP 1. Jadi, saya dalam hal ini Bapak Dirjen Pajak, saya ikhlas dipecat dan saya berharap Bapak juga siap ikhlas mengundurkan diri jika perkataan saya di hadapan penyidik benar," ungkap Eko pada Jumat (17/5/2013).

Namun, Fuad mengaku bahwa dirinya tidak tahu-menahu mengenai urusan penyidikan pajak PT Genta tersebut.

"Urusan itu saya tidak tahu, saya di Ditjen Pajak tidak menangani kasus-kasus penyidikan itu karena penyidikan langsung ada direkturnya dan kepala kantor wilayah yang mengurusi, dia (Eko) itu mengarang, dia itu sakit jiwa, lihat saja saat ditangkap malah tertawa-tawa, sebut nama saya saja tertawa-tawa," tambah Fuad.

Namun, dia mengaku siap diperiksa bila KPK membutuhkan keterangan dari dirinya.

"Tapi saya siap, saya sudah sampaikan ke KPK, sudah panggil saja, buka semua berkasnya apakah ada hubungannya dengan saya atau tidak? Kalau tidak, maka dia akan dihukum lebih berat, berniat menjadi 'justice collaborator' lalu fitnah orang," ungkap Fuad.

Fuad menegaskan sekali lagi bahwa kasus PT Genta sama sekali tidak ada kaitannya dengan dirinya.

"Tidak ada sama sekali, orang bisa saja mengaku-aku teman, kerabat, mengaku satu daerah, tapi saya juga tidak pernah menelepon penyidik untuk membebaskannya. Jadi, tidak ada bukti-bukti itu semua, dia mengarang saja," jelas Fuad.

Ia menjelaskan bahwa Ditjen Pajak mengizinkan KPK mengakses data penyidikan kasus tersebut. "Kami kerja sama dengan KPK, tangkap tangan kemarin pun hasil kerja sama KPK jadi KPK bisa setiap saat mengakses data, orang-orang jahat itu bicara asal saja, membuat fitnah," kata Fuad.

KPK pada hari ini menyita sejumlah uang dari Eko, yaitu sebesar S$123.000 dan rekan Eko yang juga ditangkap KPK Mohammad Dian Irwan sebesar S$130.000, US$75.000 dan Rp700 juta.

Eko dan Dian ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada hari Rabu (15/5/2013) karena diduga menerima uang S$300.000 atau sekitar Rp2,34 miliar dari PT Master Steel sebagai bayaran pengurusan tunggakan pajak perusahaan tersebut.

Eko dan Dian Irwan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b dan atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4--20 tahun dan pidana denda Rp200 juta--Rp1 miliar.

Dua manajer PT Master Steel yang juga ditangkap pada hari yang sama, yaitu Teddy Mulyawa dan Effendy Komala disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sehingga bertentangan dengan kewajibannya yang ancamannya penjara 1--5 tahun dan denda Rp50 juta--Rp250 juta. (msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper