Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU OJK Disahkan Bulan Ini

BISNIS.COM, JAKARTA -- Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan disahkan paling lambat 27 November karena rancangannya sudah disetujui sejak 27 Oktober.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan disahkan paling lambat 27 November karena rancangannya sudah disetujui sejak 27 Oktober.

Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawas Pasar Modal I, Robinson Simbolon mengatakan setelah proses pengesahan itu, akan ada penyesuaian undang-undang (UU) dan peraturan bagi tiga industri tahun depan.

Proses penyesuaian hingga akhir tahun depan itu, tuturnya, akan berlanjut dengan kolaborasi ketiga industri menjadi OJK pada 1 Januari 2013.

Tiga UU dan peraturan itu dari industri pasar modal, asuransi, dan industri lembaga keuangan nonbank.

“Sebelum 1 Januari 2013 harus sudah selesai revisi tiga UU dan peraturan itu semua, dan sudah masuk ke program legislatif. Jadi pekerjaan kami mengurus revisi UU ini dulu lah selama setahun,” ujar Robinson dalam paparan pers di Gedung Soemitro Djojohadikoesoemo sore ini (14/5/2013).

Dia mengatakan penyesuaian otoritas perbankan ke dalam OJK akan dilakukan mulai 2013 sampai akhir tahun sehingga bergabungnya pengawasan perbankan Bank Indonesia ke dalam lembaga baru tersebut akan efektif pada 2014. (dot)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper