BISNIS.COM, LEBAK- Kementerian Perumahan Rakyat mengalokasikan dana sebesar Rp15 miliar untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak melalui Program Bantuan Stimulan Perumahaan Swadaya.
"Kami tahun ini memperbaiki rumah tidak layak huni di Lebak mencapai 2.000 unit dengan dana sebesar Rp15 miliar," kata Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Cipta Karya Kabupaten Lebak Agus Rosyad di Rangkasbitung, seperti dikutip Antara, Senin (13/5/2013).
Selama ini, Program Bantuan Stimulan Perumahaan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Lebak positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program BSPS 2012 berhasil memperbaiki rumah sebanyak 3.700 rumah tidak layak huni. Masyarakat yang mendapat program BSPS tinggal bersama keluarga dengan kondisi layak huni dan sehat.
Pemerintah melalui Kemenpera tahun 2013 akan memperbaiki sebanyak 2.000 unit rumah tidak layak huni tersebar di 11 desa di Kabupaten Lebak. Perbaikan rumah itu dialokasikan dana sebesar Rp15 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami berharap dana perbaikan rumah tidak layak huni pada Mei ini bisa segera dicairkan," katanya. Sesuai dengan memorandum of understanding (MoU) Kemenpera, pencairan dana itu akan bekerja sama BRI. Masyarakat bisa mencairkan dana tersebut melalui rekening masing-masing.
Pencairan itu dilakukan dengan dua tahap guna menghindari penggunaan dana untuk kepentingan lain, seperti membeli elektronika atau mebeler. Sebab, dana program BSPS ini untuk dimanfaatkan pembangunan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dia menyebutkan pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan perbaikan rumah tidak layak huni juga melibatkan 37 tenaga pendamping masyarakat (TPM). Satu orang TPM mengawasi 50 rumah.
Sejumlah masyarakat Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku terbantu dengan adanya program BSPS yang digulirkan Kemenpera RI sehingga warga miskin memiliki tempat tinggal yang layak huni. (mfm)