BISNIS.COM, JAKARTA-Partai Keadilan Sejahtera menegaskan dukungan penuh terhadap segala upaya pemberantasan korupsi di negeri ini tanpa pandang bulu. Namun KPK diingatkan untuk tidak melanggar hukum dalam menjalankan upaya pemberantasan korupsi, seperti yang dilakukan dalam upaya penyitaan mobil di Gedung DPP PKS beberapa waktu lalu.
"PKS tidak memiliki alasan apapun untuk menghalang-halangi tindakan hukum pemberantasan korupsi. Tetapi, kami tidak bisa terima kalau ada orang tanpa membawa identitas dirinya tiba-tiba ingin membawa pergi kendaraan yang ada di lingkungan rumah tangga kami," kata Fahri Hamzah, Wakil Sekjen DPP PKS bidang Komunikasi Politik.
Saksikan link video kesaksian petugas sekuriti PKS, http://www.pkspiyungan.org/2013/05/fakta-inilah-video-kesaksian-satpam.html
Menurut Fahri, petugas keamanan DPP PKS telah menjalankan prosedur yang benar dengan bertanya identitas dan kepentingan penyidik KPK memasuki Gedung PKS.
"Tetapi sampai saat-saat terakhir, penyidik KPK tidak mau memberikan selembar kertas pun kecuali berita acara penolakan. Itupun tidak ditandatangani karena mereka tidak menunjukkan identitas".
Dia menegaskan, upaya penyitaan mobil adalah urusan antara penyidik KPK dengan pemilik kendaraan yakni Lutfi Hasan Ishaq (mantan Presiden PKS, tersangka dugaan suap impor daging sapi-red), yang bisa berhubungan dengan pengacara atau konsultan hukum yang bersangkutan.
"Konsultan hukum/pengacara yang bersangkutan pun sehari-hari ada di KPK. Kenapa penyidik tidak bicara baik-baik dengan pengacaranya.Yang kita mau adalah penegakan hukum yang menghormati proses hukum itu sendiri".
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf, mengimbau KPK tidak perlu mengancam menghadirkan aparat kepolisian atau TNI untuk masuk ke gedung PKS. "Karena sangat lucu, mubazir. Silakan lebih cepat lebih baik. Bawa suratnya, petugas resmi, bertemu pengacara, sehingga jelas berita acaranya," katanya.
Menurutnya, PKS akan menghormati dan mendukung cita-cita KPK untuk memberantas korupsi. "Oleh karena itu perlakuan KPK terhadap kamipun harus dibuktikan pada kasus-kasus lain. Mohon segera juga pihak-pihak yang terkait dengan hambalang, BLBI, Century dan lain lain, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diterapkan," tuturnya. (sumber: Siaran Pers DPP PKS)