BISNIS.COM, BANDARLAMPUNG-Warga Kota Bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap yang tertera di KTP elektronik, tidak perlu difotokopi karena dapat menyebabkan kerusakan pada chip-nya.
"Warga Bandarlampung cukup menuliskan NIK dan nama lengkap saja jika ingin melamar kerja, tidak perlu di fotokopi yang bisa merusak chip di e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Syahrir Sanusi, Selasa (7/5/2013).
Dia mengemukakan pelarangan melakukan fotokopi ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/1090/SJ, perihal pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader. Instansi pemerintah dan perbankan pun harus bisa menyiapkan card reader untuk mengatasi permasalahan ini. Jangan sampai e-KTP mengalami kerusakan, akibat terlalu sering di fotokopi.
"Pihak instansi dan perusahaan harus menyediakan card reader sendiri karena pihak pemerintah tidak menganggarkannya," katanya.
Terkait dengan e-KTP yang telah rusak, paparnya, pihak Disdukcapil tidak bisa menggantinya mengingat peralatan untuk perekaman e-KTP belum diperuntukkan bagi daerah, tetapi tahun depan baru bisa dilakukan. "Tahun ini daerah belum bisa mengganti yang rusak, 2014 baru bisa dilakukan perekaman sendiri".
Direktur Pusat Strategi dan Kebijakan Publik (Pusbik) Lampung Aryanto menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah lalai dalam pelaksanaan e-KTP terkait baru diinformasikannya kepada publik larangan untuk tidak diperbolehkan melakukan fotokopi, laminating dan scaner.
"Mendagri telah lalai karena telat menginformasikan masalah ini setelah e-KTP jadi dan digunakan warga. Mendagri juga harus bertanggungjawab karena telah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-KTP dengan kualitas chip yang buruk dan dibawah standar kartu ATM sehingga mudah rusak," katanya. (antara/yus)
PROGRAM e-KTP: Kualitas Chip Buruk, Mendagri Dituntut Bertanggungjawab
BISNIS.COM, BANDARLAMPUNG-Warga Kota Bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap yang tertera di KTP elektronik, tidak perlu difotokopi karena dapat menyebabkan kerusakan pada chip-nya."Warga Bandarlampung cukup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
45 menit yang lalu
Hukuman Eks Dirut JJC Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara di Kasus Tol MBZ
52 menit yang lalu
Nama-nama Calon Menteri Prabowo Masih Bisa Berubah, PDIP Dapat Kursi?
2 jam yang lalu