BISNIS.COM, JAKARTA--Penyidik KPK menjadwalkan memanggil enam pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Bimas Kementerian Agama untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus tindak pidana korupsi Al Quran.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keenam PNS Ditjen Bimas Kemenag tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan/penggandaan Al-Qur’an di Kementerian Agama.
Keenam PNS itu adalah Sarisman, Tri Satyaries Rudyanto, Yurdiansyah, Rosmiati, Yayat Supriadi, dan Yoesni. Namun, hingga siang ini keenam PNS itu belum mendatangi kantor KPK.
Dalam kasus ini, tersangka Zulkarnaen Djabar sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor).
Zulkarnaen merupakan mantan anggota DPR Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Zulkarnaen menjalani persidangan bersama anaknya yaitu Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp4 miliar terkait proyek pengadaan di Kemenag 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan memengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Proyeknya antara lain pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah (Mts) tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran pada 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran pada 2012.