Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELANGGARAN MEREK: Distributor Cap Kaki Tiga Pontianak Diputus Bebas

BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dalam persidangan hari ini  diketahui memutus bebas distributor Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga Haryanto Sanusi dari segala dakwaan mengenai pelanggaran merek dagang.

BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dalam persidangan hari ini  diketahui memutus bebas distributor Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga Haryanto Sanusi dari segala dakwaan mengenai pelanggaran merek dagang.

Gunawan, Kekuasa hukum  Haryanto Sanusi menyatakan putusan bebas majelis hakim PT Pontianak yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Ariwangsa dengan Hakim Anggota Yohanes Sugiwidagdo dan Djumadi disampaikan dalam amar putusan kasus  No. 29/Pidsus/2013/PT PTK.

Dalam amar putusan itu, menurutnya, tiga dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum  kepada Haryanto tidak terbukti kebenarannya yaitu dakwaan memperdagangkan dan memproduksi barang merek orang lain.

 “Kasus Haryanto Sanusi ini sejak dari awal penangkapan dan penyitaan barang bukti hingga masuk di PN Pontianak memang  banyak kejanggalannya. Ditengarai dari awal ada kriminalisasi. Kami bersyukur kebenaran ditegakkan dan diluruskan di pengadilan Tinggi Pontianak ini, dengan vonis bebas,”  ujar Gunawan dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Senin (29/4).

Haryanto  yang sebelumnya didakwa oleh JPU  melanggar pasal 90, 91 dan 94  UU No 15/ 2001 tentang Merek, telah diputus oleh PN Pontianak bersalah. Adanya Putusan PT Pontianak  ini berarti  membatalkan putusan PN sebelumnya.

Bahkan, kata Gunawan,  majelis hakim menyatakan putusan PN Pontianak tidak fokus dalam memutuskan kasus yang didakwakan. “Oleh karena itu PT Pontianak telah melakukan pemeriksaan tambahan untuk kasus tersebut.”

Menurutnya, kejanggalan yang paling menyolok adalah barang bukti yang disita bukan merupakan barang yang dilarang peredarannya. Selain itu, barang yang dihadirkan sebagai bukti, berbeda dengan barang yang tercantum dalam berita acara penyitaan kepolisian.

“Saksi kunci dalam kasus tersebut, Tjo Witono atau Aweng, pemilik Toko Obat Sinar Mutiara yang dihadirkan dalam persidangan mengaku bahwa produk yang telah disita oleh pihak kepolisian adalah produk Cap Kaki Tiga tanpa gambar Badak. Di mana produk Cap Kaki Tiga dengan gambar Badak telah ditarik distributornya dan sudah tidak dijual oleh dia,” jelas Gunawan. (if)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper