Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INVESTASI EMAS: Gagal Bayar Nasabah, Makira Nature Direstrukturisasi

BISNIS.COM, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Makira Nature terkait kegagalan bayar investasi emas kepada nasabah.

BISNIS.COM, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Makira Nature terkait kegagalan bayar investasi emas kepada nasabah.

"Menyatakan mengabulkan permohonan PKPU pemohon," ujar ketua majelis hakim Sutoto Adiputro yang membacakan putusan hari ini, Selasa (23/4/2013).

Permohonan Makira telah memenuhi syarat Pasal 222 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yakni memiliki utang jatuh waktu dan dapat ditagih serta memiliki lebih dari satu kreditur.

Majelis hakim menganggkat Petrus Bala Patyona sebagai pengurus Makira selama dalam PKPU sementara selama 45 hari. Dalam rentang waktu itu debitur dituntut mengajukan rencana perdamaian, jika gagal Makira dinyatakan pailit.

Proses restrukturisasi utang ini juga akan diawasi seorang hakim niaga yang ditunjuk majelis hakim, yakni Nawawi Pamalango. “Majelis akan bersidang lagi pada 7 Juni 2013,” kata Sutoto.

Permohonan PKPU ini merupakan tanggapan atas permohonan pailit yang diajukan Ramsys Putra, nasabah Makira Nature. Majelis bertindak cepat, karena hanya berselang sehari setelah tanggapan Makira Nature putusan sudah dibacakan.

Seperti diketahui, Makira Nature yang bergerak di sektor pertambangan, perkapalan, konstruksi, dan perdagangan logam mulia gagal membayar dividen investasi emas kepada para nasabahnya.

Kegagalan bayar ini membuat perusahaan diajukan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh  Ramsys (pemohon pailit) yang terdaftar di bawah register  22/PDT.SUS/Pailit/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kasus bermula saat Ramsys menjadi salah satu perserta gold trade program yakni program VIP Floating yang dijual oleh Makira melalui sertifikat No:MN8440 tertanggal 27 September 2012.

Sertifikat ini menegaskan perihal pembelian emas 5000 gram senilia Rp3,3 miliar. Ramsys berhak atas deviden 1,5% setiap bulannya dalam kurun 6 bulan, atau Rp679 juta sampai berakhirnya program pada 27 Maret 2013.

Namun, sampai batas waktu jatuh tempo tersebut belum juga ada pembayaran sebesar Rp679 juta. Padahal Ramsys sudah berulang kali mengajukan permintaan pembayaran.

Ramsys menyertakan dua kreditur lainnya yakni Nadi Alamsyah dengan sertifikat No: MN8439 dengan tagihan Rp540 juta yang jatuh tempo pada 21 Maret 2012. Serta Parlindungan Batubara dengan sertifikat No: MN8438 tagihannya Rp412 juta yang jatuh tempo 10 Marte 2013.

Makira Nature telah mengajukan proposal perdamaian berbarengan dengan permohonan PKPU yang diajukannya. Mereka mengakui adanya kegagalan bayar karena kondisi finansial perusahaan.

Menanggapi putusan PKPU itu, kuasa hukum pemohon pailit Joao Meco menuturkan pihaknya  menerima putusan tersebut. "PKPU ini memang sudah sesuai dengan alur undang-undang. Ini menguntungkan semua kreditur," ujarnya.

Terkait proposal perdamaian, Joao menerangkan pihaknya belum menerima rencana perdamaian yang spesifik dan akan memelajari lebih dulu tawaran yang disampaikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Sumber : Annisa Margrit & Taufikul Basari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper