Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Emilio Pucci International Gugat Pengusaha Lokal

BISNIS.COM, JAKARTA--Emilio Pucci International BV, perusahaan pembuat busana asal Italia, mengajukan gugatan pembatalan merek Emilio Pucci milik pengusaha lokal Tedy Darmawan.

BISNIS.COM, JAKARTA--Emilio Pucci International BV, perusahaan pembuat busana asal Italia, mengajukan gugatan pembatalan merek Emilio Pucci milik pengusaha lokal Tedy Darmawan.

Sidang lanjutan digelar hari ini, Kamis (18/4/2013), dengan agenda duplik dari Direktorat Merek (turut tergugat), sedangkan Tedy tak pernah hadir memberikan pembelaan.

Emilio Pucci International (penggugat) sendiri menggunakan jasa kuasa hukum Adolf M. Panggabean dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners. Adolf tidak mau berkomentar terkait perkara ini.

Dalam berkas gugatan No. 10/PDT.SUS/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, kuasa hukum penggugat mengatakan Tedy (tergugat) mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik. Hal itu terlihat dari adanya persamaan yang erat antara kedua merek.

Oleh karena itu, penggugat meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mencoret merek tergugat itu dari daftar umum merek.

Merek yang tengah diajukan pembatalannya itu terdaftar di bawah No. IDM000093458 untuk melindungi kelas barang 25, yang terdiri dari segala macam konveksi, misalnya celana, kaus, kemeja, rok, sepatu, dan sandal.

Penggugat menyatakan keberatan dengan terdaftarnya merek Emilio Pucci milik Tedy, mengingat merek tergugat memunyai persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.

Persamaan itu disebutkan terlihat dari unsur kata Emilio Pucci dan persamaan bunyi, serta jenis barang sama-sama melindungi kelas barang 25.

Dalam gugatannya, penggugat menuturkan merek Emilio Pucci yang mereka gunakan merupakan bagian dari nama perusahaaan penggugat yakni Emilio Pucci International BV.

Merek ini pertama kali digunakan di berbagai macam produk busana premium maupun produk terkait lainnya sejak 1947 oleh desainer pendiri Emilio Pucci.

Perusahaan kemudian menggunakan dua merek, yaitu Emilio Pucci dan Pucci. Menurut berkas gugatan, kedua merek itu terus berkembang hingga sekarang, dan dipakai secara luas di Indonesia serta negara-negara lainnya.

Penggugat menyampaikan pihaknya telah mendaftarkan atau setidaknya mengajukan permintaan pendaftaran untuk kedua merek itu kepada Ditjen HKI.

Penggugat menegaskan, mengacu pada pasal 3 UU No. 15/2001 tentang Merek, mereka memiliki hak untuk melarang orang lain menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek Pucci dan Emilio Pucci.

Selain di Indonesia, keduanya sudah didaftarkan di negara-negara lain, diantaranya Australia, Inggris, AS, dan Korea Selatan. Penggugat mengatakan ada fakta bahwa kata ataupun nama Emilio Pucci bukan berasal dari Bahasa Indonesia.

Pihak penggugat menyatakan Pucci dan Emilio Pucci juga digunakan aktif di banyak negara untuk kepentingan komersial lewat promosi dan penggunaan berkelanjutan.

Merek Emilio Pucci milik Tedy telah didaftarkan di kelas barang 25 di Ditjen HKI pada 3 November 2006.

Sementara itu, Emilio Pucci milik penggugat didaftarkan pada 20 September 2012 dengan nomor pendaftaran IDM000369774. Untuk merek Pucci di kelas barang 25 yang juga dipunyai penggugat, telah didaftarkan pada 19 Mei 2010 dengan nomor pendaftaran IDM000247967.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Sutarno
Sumber : Annisa Margrit & Taufikul Basari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper