BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah sebagai saksi dalam kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) terkait Bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun pada hari ini (18/4/2013).
"Dia [Halim Alamsyah] akan diperiksa sebagai saksi tersangka BM [Budi Mulya]," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (18/4/2013).
Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Halim untuk menjadi saksi dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Selain Halim, penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur Dewan Pengawasan Bank 1 BI Zainal Abidin sebagai saksi.
Zainal sudah beberapa kali diperiksa KPK. Zainal adalah pejabat BI yang mendapat tembusan permohonan FPJP dari Bank Century, kemudian mengirimkan laporan tertulis kepada Gubernur BI Boediono dan Siti Chodijah Fajriah pada 30 Oktober 2008.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka. Hingga kini, KPK belum sekalipun memanggil BM untuk diperiksa.
KPK juga sudah memeriksa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad.
Pada saat pencairan FPJP kepada Bank Century, Muliaman masih menjabat sebagai Deputi Gubernur BI.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga merubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP.
Salah satunya dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008 tentang Persyaratan Pemberian FPJP, dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.
Selain Muliaman, KPK juga memanggil Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimayu untuk dimintai keterangan soal kasus Bank Century tersebut, yaitu statusnya sebagai mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu pada saat pencairan FPJP ke Bank Century.
Anggito diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka Budi Mulya (mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Desember 2012.
Selain Budi Mulya, KPK juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus Bank Century yaitu mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah.
Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008.
Manajemen Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun.
Namun, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008.
Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar, sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun. (ra)