Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yahya Tanggung Jawab Terhadap Kesalahan Karyawannya

BISNIS.COM, JAKARTA II -- Ahli perdagangan bursa berjangka, Yahya Sudomo mengungkapkan perusahaan peserta perdagangan bursa berjangka bertanggung jawab jika karyawannya melakukan transaksi perdagangan tanpa izin nasabah yang menanamkan investasi di perusahaan

BISNIS.COM, JAKARTA II -- Ahli perdagangan bursa berjangka, Yahya Sudomo mengungkapkan perusahaan peserta perdagangan bursa berjangka bertanggung jawab jika karyawannya melakukan transaksi perdagangan tanpa izin nasabah yang menanamkan investasi di perusahaan tersebut.

“Prinsipnya, petugas yang melakukan transaksi perdagangan wajib memperoleh persetujuan nasabahnya. Jika hal itu tidak dilakukan, maka perusahaan yang mempekerjakan karyawan tersebut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita nasabah yang menanamkan investasi di perusahaan tersebut,”ungkap.

Mntan Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang menyampaikan pendapatnya atas permintaan kuasa hokum penggugat dalam sengketa perdata antara nasabahnya Junaidi Abdillah yang menggugat PT Jalatama Artha Berjangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Perusahaan bursa berjangka, lanjutnya, jika dituntut ganti kerugian nasabahnya, maka dapat meminta pertanggungjawaban si petugas yang melakukan transaksi tanpa mengikuti ketentuan di perusahaan tersebut. .

Pendapatnya itu disampaikan dalam sengketa antara mantan nasabah PT Jalatama Artha Berjangka, Junaidi Abdilah yang menggugat tergugat I, PT Jalatama Artha Berjangka berkaitan dengan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif. Dalam perkara ini, tergugat II, Ruby Vanadino dan tergugat III, Lastri yang dinilai turut bertanggung jawab sebagai petugas yang berperan merekrut penggugat sebagai nasabah di perusahaan tersebut.

Akibatnya, penggugat mengalami kerugian sedikitnya Rp550 juta. Investasi tersebut dilakukan karena para tergugat menjanjikan keuntungan yang besar “Nett Profit” atau sebesar US$3.560.00 per bulan untuk investasi sebesar minimal US$20.000.

Sudomo menambahkan berdasarkan aturan yang ada dalam perdagangan bursa berjangka itu perusahaan berkewajiban menyampaikan resiko yang dihadapi nasabah sebelum resmi menjadi nasabah dalam perdagangan bursa tersebut. “Sebelum menyetor uang untuk investasi, maka perusahaan pialang itu berkewajiban memberikan simulasi kepada nasabah agar dapat melaksanakan transaksi perdagangan.”

Dia mengatakan tidak lazim jika dalam transaksi perdagangan itu dilakukan petugas dari perusahaan pilang. “Transaksi dengan nomor user dan password hanya dapat diketahui nasabah itu sendiri. Tidak boleh diketahui karyawan perusahaan pilang.

Kalau ada permintaan untuk menjalankan transaksi, maka si petugas perusahaan pialang harus memiliki identitas sendiri, makanya transaksi perdagangan hanya dapat dilakukan nasabah itu sendiri, bukan orang lain.”

Mantan karyawan PT Jalatama Artha Berjangka, Johan yang menjadi saksi atas permintaan penggugat,  mengatakan transaksi perdagangan milik penggugat Junaidi dilakukan tergugat III,

Lastri yang menjabat sebagai senior marketing di perusahaan tersebut. “Padahal, yang namanya marketing itu tidak dibenarkan menjalankan transaksi perdagangan bagi nasabah.”

Kuasa hukum tergugat PT Jalatama Artha Berjangka, Irwin Idrus, mengatakan kesaksian Johan maupun pendapat ahli Yahya Sudomo merupakan hak penggugat untuk mendukung gugatannya. “ada saatnya kuasa hokum para tergugat untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli yang akan menyampaikan pendapatnya di muka sidang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper