BISNIS.COM, JAKARTA. Perusahaan asal Belanda Wavin B.V. tengah mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Duravin milik pengusaha lokal Jamin Halim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Wavin BV (penggugat) Elly Puspita Sari mengatakan bahwa pendaftaran merek Duravin itu mendompleng ketenaran merek kliennya. "Dia tidak usah susah payah bikin merek baru," katanya, Selasa (16/4/2013).
Merek yang tengah diajukan pembatalannya itu terdaftar di bawah No. IDM000354482 untuk melindungi kelas barang 17 berupa fittings (alat montasi pipa udara, bukan dari logam), selang, lembaran plastik. Merek Duravin ini terdaftar sejak 2 Mei 2012.
Merek Duravin tersebut ternyata berada dalam satu kelas barang dengan merek Wavin yang terdaftar No.IDM000027319 berupa tabung-tabung lentur bukan dari logam, bagian-bagian penyambung tabung-tabung, bagian-bagian penghubung tabung-tabung, pipa-pipa bagian tabung-tabung, dll.
Perkara ini telah masuk pada pemanggilan para pihak. Pihak Jamin Halim yang beralamat di Medan baru muncul di pengadilan setelah beberapa kali pemanggilan.
Sidang ini aka dilanjutkan pada 25 April mendatang dengan agenda menerima jawaban tergugat (Jamin Halim). Kuasa hukum tergugat belum memberikan tanggapan atas kasus ini.
Sebelumnya, Wavin BV juga pernah menggugat pengusaha lokal lainnya, Burhan, selaku pemegang merek Carvin di Indonesia. Pengadilan telah membatalkan tiga merek Carvin milik Burhan yang terdaftar pada kelas barang 17.