Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGGELAPAN PAJAK: Ditjen Pajak & Kejagung Eksekusi Kasus Asian Agri

BISNIS.COM, PADANG-- Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi kasus penggelapan pajak PT Asian Agri."Dalam mengeksekusi kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak serta

BISNIS.COM, PADANG-- Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi kasus penggelapan pajak PT Asian Agri.

"Dalam mengeksekusi kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM),"kata Jaksa Agung Basrief Arief di Padang, Selasa (16/4/2013).

Menurut dia, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera di eksekusi oleh Kejaksaan Agung, kasus ini ditangani secara propesional.

Kami akan tetap mengusut melakukan eksekusi kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri tersebut,"ujar dia. Saat ini Kejakasaan Agung masih menunggu kelengkapan berkas dari Ditjen Pajak dalam mengusut kasus penggelapan pajak PT Asian Agri.

"Disamping itu, Kementerian Hukum dan HAM agar tidak merubah status 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group,"ujar Basrief Arif.

Kasus penggelapan pajak ini pertama kali dibongkar bekas akuntan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak usaha Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp 1,4 triliun. Vincentius divonis 11 tahun penjara karena dituduh menggelapkan uang perusahaan. Vincent merupakan mantan Finansial Controller PT Asian Agri harus mengembalikan barang bukti Rp28,337 miliar milik PT Asian Agri.

Penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi tahun 2002-2005 dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan. Penggelapan pajak anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp 1,340 triliun Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan memvonis terhadap mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.

Perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu juga dihukum membayar denda Rp 2,5 Triliun atau setara dengan dua kali lipat nailai pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.(Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper