Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal KUHAP: Akil Mochtar Tegaskan Putusan MK Tidak Berlaku Surut

BISNIS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menegaskan bahwa putusan MK tanggal 22 November 2012 terkait pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak berlaku surut.

BISNIS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menegaskan bahwa putusan MK tanggal 22 November 2012 terkait pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak berlaku surut.

"Putusan MK itu tidak berlaku surut dan berlaku ke depan, sejak putusan itu diucapkan," kata Akil, di Jakarta, Jumat (12/4) malam.

Akil mengungkapkan bahwa putusan MK yang diketok hakim konstitusi Mahfud MD 22 November 2012 silam berbunyi: "Pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila diartikan putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum".

Dengan artian putusan MK itu menyatakan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP itu dianggap tidak ada, karena itu dalam pasal 197 ayat (2) KUHAP apabila putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP putusan tidak batal demi hukum.

Menurut Akil, Undang-Undang MK pasal 47 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut (asas retroaktif).

Efek berlakunya putusan MK bersifat prospektif ke depan (forward looking) dan tidak retroaktif ke belakang (backward looking), ujar dia.

Hal tersebut sekaligus menegaskan pernyataan Ketua MK sebelumnya Mahfud MD yang menyatakan putusan MK terkait uji materi pasal 197 huruf ayat 1 Huruf k KUHAP tidak berlaku surut.

Akil menjelaskan, putusan MK tersebut berlaku untuk putusan-putusan pemidanaan ke depan setelah 22 November 2012 bahwa sebelum ada putusan MK, putusan pemidanaan yang tak mencantumkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf k Kuhap adalah batal demi hukum.

Namun sejak ada putusan MK itu, ke depan putusan pemidanaan yang tak mencantumkan ketentuan tersebut maka tidak batal demi hukum.

"Jadi sebenarnya tidak harus jadi masalah," kata Akil lagi.
(Antara/faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fahmi Achmad
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper