BISNIS.COM, JAKARTA-- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan menggandeng masyarakat di 33.000 desadi kawasan hutan untuk tak memilih partai politik pendorong RUU Pemberantasan Perusakan Hutan menjadi undang-undang.
Juru Kampanye Hutan Walhi Zenzi Suhadi mengatakan pihaknya akan menggandeng masyarakat di 33.000 desa di sekitar hutan maupun di dalam hutan terkait rencana DPR mengesahkan RUU PPH.
RUU tersebut dinilai akan menjadi ancaman baru bagi masyarakat lokal hutan, baik petani maupun masyarakat adat.
"Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan dalam hutan itu adalah masyarakat yang terancam dengan RUU PPH nanti," kata Zenzi kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Rencananya, upaya advokasi itu dilakukan pada 19 April 2013 melalui Temu Konsultasi Nasional di Surabaya, Jawa Timur, dengan seluruh pimpinan Walhi di 28 provinsi.
Setelah acara tersebut digelar, maka advokasi dilanjutkan untuk masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan di dalamnya.
Zenzi menjelaskan pihaknya ingin tahu partai politik mana saja yang akan terus mendorong RUU PPH menjadi undang-undang kelak.
Menurutnya, masyarakat di 33.000 desa itu harus mengetahui bahwa partai politik di DPR adalah pihak yang ikut merusak hutan.
"Mereka harus mengetahui bahwa orang-orang yang dipilih adalah orang yang merusak lingkungan dan hak masyarakat atas hutan. Parlemen harus dibersihkan dari tindakan itu.," kata Zenzi.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sedikitnya 10 masalah dalam RUU Pemberantasan Pembalakan Liar a.l. tidak jelasnya definisi kejahatan terorganisisi hingga dapat mengkriminalisasi petani dan warga.
Hal itu disampaikan oleh Dede Shineba dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), salah satu perwakilan koalisi tersebut.
Perkumpulan itu menyatakan RUU seharusnya tak dibuat dahulu karena berpotensi bertentangan dengan RUU Perlindungan Masyarakat Adat yang tengah dibahas di DPR.
Selain itu, proses pembahasannya dilakukan secara tertutup. (ra)