Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WALHI Ajak 33.000 Desa Tolak Parpol Pendorong RUU Kehutanan

BISNIS.COM, JAKARTA-- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan menggandeng masyarakat  di 33.000 desadi kawasan hutan untuk tak memilih partai politik pendorong RUU Pemberantasan Perusakan Hutan menjadi undang-undang.

BISNIS.COM, JAKARTA-- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan menggandeng masyarakat  di 33.000 desadi kawasan hutan untuk tak memilih partai politik pendorong RUU Pemberantasan Perusakan Hutan menjadi undang-undang.

Juru Kampanye Hutan Walhi Zenzi Suhadi mengatakan pihaknya akan menggandeng masyarakat di 33.000 desa di sekitar hutan maupun di dalam hutan terkait rencana DPR  mengesahkan RUU PPH.

RUU tersebut dinilai akan menjadi ancaman baru bagi masyarakat lokal hutan, baik petani maupun masyarakat adat.

"Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan dalam hutan itu adalah masyarakat yang terancam dengan RUU PPH nanti," kata Zenzi kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Rencananya, upaya advokasi itu dilakukan pada 19 April 2013 melalui Temu Konsultasi Nasional di Surabaya, Jawa Timur, dengan seluruh pimpinan Walhi di 28 provinsi.

Setelah acara tersebut digelar, maka advokasi dilanjutkan untuk masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan di dalamnya.

Zenzi menjelaskan pihaknya ingin tahu partai politik mana saja yang akan terus mendorong RUU PPH menjadi undang-undang kelak.

Menurutnya, masyarakat di 33.000 desa itu harus mengetahui bahwa partai politik di DPR adalah pihak yang ikut merusak hutan.

"Mereka harus mengetahui bahwa orang-orang yang dipilih adalah orang yang merusak lingkungan dan hak masyarakat atas hutan. Parlemen harus dibersihkan dari tindakan itu.," kata Zenzi.

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sedikitnya 10 masalah  dalam RUU Pemberantasan Pembalakan Liar a.l. tidak jelasnya definisi kejahatan terorganisisi hingga dapat mengkriminalisasi petani dan warga.

Hal itu disampaikan oleh Dede Shineba dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), salah satu perwakilan koalisi tersebut.

Perkumpulan itu menyatakan RUU seharusnya tak dibuat dahulu karena berpotensi bertentangan dengan RUU Perlindungan Masyarakat Adat yang tengah dibahas di DPR.

Selain itu, proses pembahasannya dilakukan secara tertutup.  (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper