Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Danagraha Futures Gugat Bappebti

BISNIS.COM, JAKARTA - Sebanyak 22 nasabah perusahaan pialang berjangka PT Danagraha Futures (DGF) menggugat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (11/4/2013).

BISNIS.COM, JAKARTA - Sebanyak 22 nasabah perusahaan pialang berjangka PT Danagraha Futures (DGF) menggugat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (11/4/2013).

Total kerugian nasabah akibat pelanggaran hukum DGF yang melaksanakan transaksi ilegal adalah US$1,247 juta atau sekitar Rp13 miliar-Rp14 miliar.

Permasalahan bermula pada 4 November 2011 ketika DGF memberitahukan kepada nasabah bahwa dana mereka disuspensi karena borkernya DGF, MF Global, dinyatakan bangkrut di Amerika Serikat.

Merasa dirugikan karena dana tertahan, nasabah minta duitnya di broker berjangka itu dikembalikan. Sayang, DGF berkilah bahwa dana itu ada di luar negeri.

Setelah dikonfirmasi ke PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) selaku penyelenggara bursa berjangka dan Bappebti, ternyata DGF tidak punya izin bertransaksi di luar negeri.

Pada Maret 2012 nasabah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan DGF telah melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan dan pencucian uang.

Penyidik Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus  menemukan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi sesuai dengan UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selanjutnya penyidik melimpahkan kelanjutan penyidikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bappebti pada 20 September 2012. Sayanngya, hingga kini Bappebti hanya berdiam diri.

Para nasabah merasa dirugikan dengan tindakan Bappebti selaku regulator sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus. Perkaranya didaftarakan hari ini (11/4/2013) dan mendapat nomor register 169/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst.

Para nasabah minta agar majelis hakim memerintahkan Bappebti melaksanakan pemeriksaan terhadap Hardi Santoso (Dirut DGF/Tergugat IV) sesuai laporan polisiLP/809/III/2012/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Penggugat juga minta dananya dikemablikan sejumlah US$1,247 juta dan juga tututan imateriil terhadap 22 nasabah sejumlah Rp22 miliar.

Para nasabah menggunakan jasa kuasa hukum Sambungan Pandiangan dan Roni Pandiangan. "Kami tidak tahu ada kekuasaan apa di belakang DGF," ujar Roni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper