Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK LEXUS: Toyota Gugat Lagi Pengusaha Lokal

BISNIS.COM, JAKARTA—Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corp), produsen kendaraan bermotor asal Jepang, lagi-lagi mengajukan gugatan pembatalan merek Lexus milik pengusaha lokal lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

BISNIS.COM, JAKARTA—Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corp), produsen kendaraan bermotor asal Jepang, lagi-lagi mengajukan gugatan pembatalan merek Lexus milik pengusaha lokal lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Setelah pada bulan lalu memenangkan perkara pembatalan merek Lexus milik Lie Sugiarto, Toyota kembali mengajukan gugatan. Kali ini perusahaan asal Negeri Sakura itu minta agar pengadilan membatalkan pendaftaran merek Lexus milik Budi.

Merek Lexus atas nama Budi itu terdaftar pada Direktorat Merek dengan No. IDM00351051 tanggal 20 Maret 2012 untuk kelas barang 32 berupa minuman sari buah, minuman kesehatan berbentuk serbuk, air mineral.

Adapun, Toyota berkedudukan sebagai pemegang sertifikat merek Lexus & Logo L yang terdaftar sejak 25 Mei 1992 dan telah diperbaharui pada 25 Mei 2002. Merek penggugat digunakan untuk melindungi mobil-mobil, suku cadang dan perlengkapannya.

Pemakaian merek dagang Lexus oleh Budi diklaim memiliki persamaan dalam ucapan kata maupun suara sama dengan merek dagang milik Toyota.

“Dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek serta hasi-hasil tergugat I berasal dari penggugat, atau mempunyai hubungan erat dengan penggugat,” kata Toyota dalam berkas gugatan yang Bisnis peroleh.

Toyota menuduh Budi bermaksud membonceng ketenaran merek Lexus milik perusahaan Jepang itu yang telah dipupuk bertahun-tahun dengan biaya yang tidak sedikit.

Dalam perkara No. 12/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst itu penggugat (Toyota) yang diwakili kuasa hukum dari kantor George Widjojo & Partners.

Dalam sidang Rabu (10/4) tergugat datang sendiri untuk menyerahkan jawaban kepada majelsi hakim. Budi enggan memberikan komentar ketika ditanya soal inti jawabannya. “Ya isinya jawaban,” katanya setelah meninggalkan ruang sidang.

Dalam tuntutannya Toyota minta majelis hakim menyatakan batal  pendaftaran merek  No. IDM00351051 dalam daftar umum merek atas nama tergugat I, dengan segala akibat hukumnya.

Mereka juga minta pengadilan memerintahkan tergugat II (Direktorat Merek) untuk menghapus merek milik Budi tersebut dari daftar umum merek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper