BISNIS.COM, JAKARTA— Upaya PT Antarmitra Sembada mendaftarkan merek Pure Baby membentur tembok untuk ke sekian kalinya, setelah kalah melawan Komisi Banding Merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis hakim menolak gugatan Antarmitra dan sependapat dengan Komisi Banding Merek terkait upaya pendaftaran merek Pure Baby. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Nawawi Pamalango, Kamis (4/4).
Komisi Banding adalah lembaga yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 UU tentang Merek.
Pendaftaran merek Pure Baby sebelumnya ditolak oleh Direktorat Merek karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek My Baby atas nama PT Bogamulia Nagadi pada kelas sejenis yang terdaftar lebih dahulu.
Agenda pendaftaran Baby Pure yang diajukan pada 16 Juli 2012 itu bernomor D002010025939 ke Direktorat Merek. Di Indonesia telah terdaftar merek My Baby dengan No. IDM000045069 pada kelas yang sama.
Tak puas dengan penolakan itu, Antarmitra mengajukan upaya banding ke Komisi Banding Merek. Sekali lagi, upayanya ditolak dengan keluarnya putusan No. 173/KBM/HKI/2012 pada Agustus 2012.
Komisi sependapat dengan Direktorat Merek bahwa merek Pure Baby yang diajukan pendaftarannya untuk kelas barang 03 memiliki persamaan dengan merek My Baby.
Kuasa hukum penggugat dari kantor Suryomurcito & Co. belum bisa memberikan komentar terkait putusan tersebut. “Kami akan bicarakan dengan klien dahulu,” ujar Nanang.
Sekalipun menang, kuasa hukum Komisi Banding juga tidak mau banyak komentar. “Minta saja [tanggapan] ke humas ya,” kata Made Yuda Yudhistira. (if)