BISNIS.COM, JAKARTA.--Produsen accu asal Jepang, GS Yuasa Corporation, memenangkan perkara gugatan pembatalan merek GISI atas nama PT Gramitrama Battery Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada sidang Rabu (3/4) lalu majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto mengabulkan gugatan No.83/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dilayangkan GS Yuasa (penggugat). "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya." .
Dalam amarnya juga dinyatakan bahwa pendaftaran merek GISI dengan nomor pendaftaran IDM000342727 untuk melindungi kelas barang 09 yakni ACCU untuk mobil, motor dan diesel batal demi hukum.
“Memerintahkan kepada tergugat II (Direktorat Merek) untuk mencoret merek GISI No. IDM000195666 dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya,” kata Dwi.
Majelis hakim berpendapat bahwa merek GISI memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS yang telah terkenal. Pendaftaran merek GISI dianggap sebagai tindakan mendompleng ketenaran merek penggugat. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Pasal itu menyebutkan bahwa pendaftaran harus ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
GS Yuasa tercatat sebagai pemegang sertifikat merek GS dengan No. IDM000195666 yang merupakan perpanjangan dari sertifikat No.6399 pada Juli 1958 untuk melindungi kelas barang 09.
Tergugat menyamarkan kedua huruf I dan menonjolka huruf G+S sehingga tampilannya jadi mirip dengan merek GS milik penggugat. Merek tergugat juga mirip dengan milik penggugat dari segi kombinasi gambar dan komposisi warna.
Sejalan dengan persamaan unsur-unsur yang menonjol tersebut, ungkap majelis, maka telah memenuhi syarat untuk dibatalkannya pendaftaran merek tergugat.
Merek klien kami jelas berbeda," ujarnya seusai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum GS Corporation dari kantor hukum ASP tidak mau memberikan komentar.