BISNIS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum tergugat I, PT ION Exchange Indonesia mengklaim telah menyelesaikan 80% pekerjaan Water Treatment Plant berdasarkan perjanjian kerja dengan penggugat PT Nasional Sago Prima.
“Kami mengajukan enam bukti yang antara lain membuktikan 80% pekerjaan pemasangan Water Treatment Plant telah diselesaikan klien kami sebagaimana bukti email Mr.Abhijit Shindad (Egineer tewrgugat I) kepada Mr.J.C.Kim (Project Diretor penggugat) pada 23 Agustus 2011,”ungkap pengacara Irwin Idrus dari Kantor Hukum Januardi Haribowo dalam menyampaikan bukti di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Menurut Irwin, pekerjaan yang belum dilaksanakan tergugat I, PT ION Exchange yang tertunda adalah menyediakan pasokan listrik dan piping’s of dosing system. “Yang mana pasokan listrik ke site bukan merup[akan tanggung jawab dan bukan scope pekerjaan tergugat I.
“Tapi, menjadi tanggung jawan penggugat yang saat itu belum selesai dikerjakan, sehingga tergugat I menjadi tidak dapat menyelesaikan bagian scope pekerjaannya berdasarkan perjanjian.”
Keenam bukti yang disampaikan kuasa hukum tergugat I, PT ION Exchange Indonesia juga menjadi kuasa hukum tergugat II, ION Exchange Resin Malaysia dan tergugat III, ION Exchange India.
Dalam perkara ini, penggugat PT Nasional Sago Prima yang merupakan anak perusahaan kelompok Sampoerna di bidang pengolahan sagu menggugat ketiga perusahaan itu untuk membayar ganti rugi sebesar US$160 ribu dan Rp12,5 miliar berkaitan perbuatan wanprestasi yang dilakukan perusahaan pengadaan alat Water Treatment yang berkantor pusat di India dan memiliki perwakilan di Indonesia.
Dalam pembuktiannya, kuasa hokum tergugat PT ION Exchange Indonesia mengatakan penggugat sendiri telah mengakui dalam dua emailnya bahwa apa yang belum diselesaikan tergugat I adalah precomissioning dan commissioning yang merupakan tahap akhir dari pekerjaan Water Treatment Plant.
“Artinya yang belum dilakukan tergugat dalam menyelesaikan pekerjaannya itu karena pihak penggugat belum menyelesaikan scope yang merupakan bagian dari pekerjaan atau kewajiban penggugat untuk menyelesaikan pekerjaan sipil tersebut.”
Menjawab bukti yang dsiampaikan kuasa hukum para tergugat itu, kuasa hukum PT Nasional Sago Prima, Sahala Sihombing, mengatakan keenam bukti yang diajukan kuasa hokum para tergugat itu tidak mempunyai nilai bukti dalam ilmu hukum perdata. “Dalam ilmu hukum perdata itu dikenal bahan email dapat dijadikan bukti dalam persidangan.”
Sahala berkeyakinan bukti yang disampaikan tersebut tidak bisa dijadikan dasar hokum untuk membuktikan bahwa perusahaan para tergugat telah menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya dalam membangun Water Treatment Plant.
“Yang pasti perusahaan klien kami telah melakukan pembayaran, tapi perusahaan para tergugat belum menyelesaikan kewajibannya sebagaimana dituangkan dalam kontrak kerja.”