BISNIS.COM, JAKARTA -- Perusahaan asal Amerika Serikat, The Cheesecake Factory Assets Co LLC, harus menerima kenyataan dua mereknya di Indonesia dinyatakan dihapus oleh Pengadilan Niaga karena tak dipakai selama 3 tahun berturut-turut.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Dedi Ferdiman membacakan amar putusan pada Rabu (3/4) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan menghapus dua merek yakni The Cheesecake Factory dengan No.IDM000068652 pada kelas barang 30 dan The Cheesecake Factory dengan No.IDM000108999 pada kelas 43.
Kedua merek yang terdaftar di Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal HKI tersebut dimiliki perusahaan yang melantai di pasar saham NASDAQ.
Gugatan penghapusan merek No.45/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diajukan oleh De Silva U Chandra Sri Lai (penggugat) selaku pemilik sertifikat merek Cheese Cake di Indonesia.
Merek Cheese Cake milik penggugat yang terdaftar sejak 1 Maret 2004 dengan No.IDM000050336 untuk melindungi kelas barang 35, yaitu toko yang menyediakan roti, kue, dan minuman.
Kuasa hukum De Silva, Isnaeni, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim tersebut. “Putusan majelis hakim sudah tepat, sesuai dengan undang-undang tentang merek,” katanya seusai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Cheesecake Factory, Riyo Hanggoro Prasetyo, belum bisa memberikan tanggapan. “Nanti, saya sampaikan lebih dahulu ke klien,” katanya.
Penghapusan merek, kata majelis hakim, dapat dapat dilakukan terhadap merek yang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 61 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Gugatan penghapusan merek diajukan De Silva yang bermaksud mendaftarkan merek Cheese Cake di kelas barang 30 dengan nomor agenda D00-2012.036797 dan pada kelas 43 dengan agenda J00-2012-036795.
Pendaftaran itu sejalan maksud De Silva mengembangkan usaha cheese cake di Indonesia. Semula dia hanya memegang merek Cheese Cake milik hasil pengalihan dari PT Deserta Faktori Gelato pada 17 Oktober 2011.
Sayangnya, dalam daftar umum merek ternyata sudah ada The Cheesecake Factory pada kelas barang 30 dan The Cheesecake Factory pada kelas 43 atas nama Cheesecake Factory Assets.
Akan tetapi, setelah penggugat telusuri ternyata perusahaan AS itu sama sekali tidak menggunakan merek-merek terdaftar miliknya tersebut dalam produksi dan pemasaran di Indonesia.
Karena merasa ekspansi bisnisnya terhalang, penggugat mengajukan gugatan pengapusan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Agustus 2012 lalu.
Pembelaan Cheesecake Factory Assets bahwa justru penggugatlah yang melakukan pelanggaran atas Pasal 61 ayat (2) huruf c UU No. 15/2001 ditolak majelis hakim.
Tergugat menuduh De Silva menggunakan merek yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, yakni dengan menambahkan kata “Factory” dalam penggunaannya.
Tak lupa, Cheesecake Factory Assets mengajukan gugatan balik dengan minta majelis hakim menghapus merek milik De Silva. Sayangnya, hakim juga menolak gugatan balik.
The Cheesecake Factory Inc adalah distributor cheesecake di AS. Perusahaan ini mengoperasikan 165 restoran makan layanan lengkap, 151 di bawah nama The Cheesecake Factory, 13 di bawah Cafe Grand Lux dan satu RockSugar Pan Asian Kitchen.