Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH E-KTP: Sandipala Arthaputra Somasi Konsorsium PNRI

BISNIS.COM, JAKARTA -- PT Sandipala Arthaputra mensomasi Konsorsium Percetakan Negara RI (KPNRI) terkait tunggakan pembayaraan di proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Perusahaan yang bergerak di bidang smart card dan security printing tersebut

BISNIS.COM, JAKARTA -- PT Sandipala Arthaputra mensomasi Konsorsium Percetakan Negara RI (KPNRI) terkait tunggakan pembayaraan di proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Perusahaan yang bergerak di bidang smart card dan security printing tersebut memberikan batas waktu 7 hari kepada konsorsium PNRI untuk melakukan pembayaran.

"Hari ini kami resmi mengirimkan somasi tersebut. Kami memberikan batas waktu 7 hari terhitung hari ini. Jika tidak ada pembayaran kami akan mengambil langkah hukum," kata kuasa hukum Sandipala F. Rifki, Selasa (2/4).

Sandipala mengancam akan menggugat konsorsium jika tidak segera melunasi tagihan yang mencapai sekitar Rp10 miliar.

"Kami akan melayangkan gugatan perdata wanprestasi. Kemungkinan akan kami layangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Rifki menjelaskan pihaknya telah memenuhi kewajiban di proyek e-KTP. Sandipala bertanggung jawab untuk pengadaan blanko kartu e-KTP dan menangani Personalisasi serta pengiriman e-KTP.

Namun, terhitung sejak Desember 2012 hingga saat ini konsorsium tidak kunjung memenuhi kewajibannya. Padahal, konsorsium sendiri sudah menerima pembayaran oleh pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Buntut dari permasalahan ini, akhirnya Sandipala memutuskan untuk menghentikan pekerjaan di proyek e-KTP.
"Hari ini direksi meeting dan sudah memutuskan menghentikan semua pekerjaan. Sebagaimana pernyataan press rilis yang disampaikan per 1 April," katanya.

Sementara itu, Jimmy Simanjuntak selaku kuasa hukum konsorsium PNRI menegaskan tidak mempermasalahkan dengan ancaman Sandipala.

Pihaknya mengaku siap meladeni Sandipala di pengadilan. "Tidak apa-apa bakal menggugat, kita hadapi," ujarnya.

Jimmy menegaskan konsorsium bersedia membayar tagihan yang diajukan oleh Sandipala. Namun, adanya sengketa internal di Sandipala yang bikin konsorsium urung membayarnya.

Menurutnya, sengketa internal Sandipala terjadi antara pemilik perusahaan, Paulus Tannos, dengan pemegang 40% saham lainnya Vecky Alex Lumantauw. "Sengketa ini masuk ranah pidana dan konsorsium sering terseret dalam kasus ini," katanya.

Jimmy mengatakan karena banyaknnya laporan polisi ini, maka konsorsium lebih hati-hati melakukan pembayaran. Dia menambahkan perlu adanya payung hukum soal siapa yang mewakili perusahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper