Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU VS BAWASLU: Didesak Hentikan Sengketa

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak untuk segera mengakhiri sengketa antara keduanya demi menuju Pemilu 2014 yang bersih.

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak untuk segera mengakhiri sengketa antara keduanya demi menuju Pemilu 2014 yang bersih.

Seperti diketahui, KPU dan Bawaslu seringkali terlibat kisruh dan mengalami perbedaan perspektif tentang peraturan dan undang-undang, terutama sejak dalam penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014.

Pengamat Politik dan Konsultan Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Riawan Tjandra menilai kedua pihak agar secepat mungkin bisa mengambil dua langkah untuk mengakhiri persengketaan.

Pertama, baik KPU maupun Bawaslu melakukan kajian ulang sistem penyelesaian sengketa TUN Pemilu dalam Undang-undang No.8/2012.

Kedua, mereka harus merefleksi hakikat kewenangan masing-masing sebagai lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu.

“ Ini untuk mewujudkan negara yang demokratis melalui Pemilu yang luber, jurdil, dan bersih dari tekanan maupun intervensi kekuasaan, politik, maupun money politik,” ungkapnya.

Namun, dia enggan menjawab siapa pihak yang paling bersalah dalam sengketa antara kedua selama ini. "Tapi Bawaslu terkesan kurang komprehensif dalam mengambil keputusan." (if)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Winda Rahmawati
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper