BISNIS.COM, BEIJING—Kota-kota besar di China, termasuk Beijing dan Shanghai, memperketat penjualan rumah setelah pemerintah pusat memerintahkan pemerintah daerah agar terus meredam gejolak pasar properti.
Berdasarkan laman resminya, pemerintah kota Beijing melarang individu membeli lebih dari satu rumah, sedangkan Shanghai melarang bank-bank memberi kredit kepada pembeli rumah ke-tiga.
Kedua kota ini juga akan mengenakan pajak sebesar 20% terhadap keuntungan dari penjualan properti. “Ini akan membantu meredakan kepanikan orang-orang akan harga rumah,” kata Yi Xianrong, peneliti di Akademi Ilmu Sosial China.
“Pada saat yang sama, pembatasan penjualan rumah tidak akan mengubah permintaan fundamental dan sepertinya kebijakan baru di beijing ini lebih bertujuan mengatasi masalah jangka pendek ketimbang kesehatan perkembangan pasar properti jangka panjang,” jelasnya.
Biro Statistik Nasional China (18/3) melaporkan harga rumah di Beijing melonjak 5,9% pada Februari 2013 dari periode yang sama tahun lalu, tertinggi dalam 2 tahun terakhir, sedangkan di Shanghai naikk 3,4%.
Pemkot Shanghai juga akan menaikkan batas minimum rasio uang muka dan suku bunga bagi hipotek untuk rumah ke-dua. Shanzhen, Guangzhou, Chongqing, Tianjin, dan Jinan juga memberikan pembatasan penjualan rumah.
Kebijakan tersebut diberikan sebulan setelah mantan Perdana Menteri China Wen Jiabao memerintahkan bank sentral untuk menaikkan batas minimum rasio uang muka bagi hipotek rumah kedua di kota-kota dengan kenaikan harga rumah yang berlebihan.
Wen juga menginstruksikan pemerintah daerah dengan kenaikan harga tertinggi agar lebih serius membatasi pasar perumahannya. Rata-rata harga rumah di China naik 160% hingga 2011 sejak 1998, saat hak kepemilikan rumah diserahkan oleh negara ke pihak swasta.
Sebaliknya di Korea Selatan (Korsel), pemerintah berencana memberikan keringanan pajak bagi pembeli rumah dan memangkas suku bunga hipotek untuk memulihkan kinerja pasar perumahaan yang anjok hingga level terendahnya sejak 2006.
Berdasarkan pernyataan pemerintah yang disampaikan pada Senin (1/4), pembeli rumah pertama dengan penghasilan kurang dari 60 juta won atau US$53.900 per tahun akan dibebaskan pajak pada tahun ini untuk nilai penjualan di bawah 10 kali gaji mereka. Adapun pembeli rumah berikutnya akan mendapatkan pelonggaran pajak keuntungan modal.
Namun, kebijakan ini harus mendapatkan persetujuan parlemen. Menurut Menteri Pertanahan Korsel Suh Seoung Hwan, kebijakan ini diperlukan karena pelemahan kinerja perumahan telah berlangsung terlalu lama.
“Pemerintah ingin mencoba merevitalisasi permintaan dan pasokan rumah pada saat yang bersamaan dengan menggunakan kebijakan. Sentimen bagi pembeli rumah akhir-akhir ini mulai positif dan kebijakan tersebut dapat efektif sekarang,” kata Lee Kwang Soo, analis HMC Investmen Securities Co.
Berdasarkan data Kementerian Pertanahan, transaksi jual beli rumah di Korsel turun 14% menjadi 47.288 kali pada Februari 2013, terendah untuk Februari dalam 7 tahun terakhir, Harga rumah rata-rata juga turun. Harga rumah di Seoul, Ibu Kota Korsel, telah turun hingga level terendah sejak Maret 2008.