BISNIS.COM, JAKARTA--Saling gugat terjadi antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Perwira Adhitama Sejati soal pembatalan merek dengan unsur kata “KS.”
Gugatan Krakatau Steel yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada 31 Januari 2013 itu minta agar pengadilan membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal merek IKS milik Perwira Adhitama.
Dalam berkas gugatan No. 03/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst itu disebutkan bahwa merek IKS memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KS milik penggugat (Krakatau Steel) yang telah terdaftar lebih dahulu.
“Kata KS adalah singkatan nama perusahaan penggugat yaitu Kratakatau Steel yang sengaja dijadikan merek dagang oleh penggugat,” kata perusahaan baja yang diwakili kuasa hukumnya Fahmi Assegaf dkk.
Penggugat merasa terganggu akan kehadiran merek IKS atas nama tergugat (Perwira Adhitama) di bawah No. IDM00005524 untuk melindungi kelas barang 06. Merek itu diajukan 9 Mei 2003 dan terdaftar pada 22 April 2004.
Merek itu dianggap memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan merek penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu. Persamaan itu meliputi bentuk, cara penempatan, cara penulisan, dan kombinasi antar unsur-unsur.
Krakatau Steel sendiri adalah pemegang sertifikat merek KS di bawah register IDM000063036 untuk melindungi kelas 06 yakni baja tulangan (reinforcing steel bar), ulir (deform), polos (plain), baja profil (steel section), profil I, U, H, L, Round, Flat.
Merek KS itu didaftarkan pada 17 Juni 2004 dan didaftar oleh Direktorat Merek Ditjen HKI pada 24 Januari 2006.
Selain KS, penggugat juga tercatat sebagai pemegang sertifikat merek “Krakatau Steel + Logo” di bawah No. IDM000048501 untuk melindungi jenis barang kelas 06 yakni besi spons, baja kawat batangan, baja lonjoran, baja slab, dan lain-lain.
Krakatau juga memiliki merek KS POLE dengan No. 418285 yang terdaftar pada Agustus 1997 dan diperpanjang di bawah No. IDM00018782 pada 2006.
Penggugat mengklaim mereknya sebagai merek terkenal yang diperoleh dari kegiatan promosi besar-besaran lewat media cetak maupun elektronik.
Mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Agung 740.K/Pdt.Sus/2009 pada 3 Juni 2010 soal pembatalan merek KS-HI dan 08.PK/Pdt.Sus/2010 pada 15 Juli 2010 untuk kasus merek KS-TI.
Jika merek tersebut digunakan secara bersamaan dalam perdagangan, kata penggugat, akan menimbulkan persaingan yang curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen soal asal-usul produk Perwira Adhitama yang dianggap berasal dari Krakatau.
Dalam jawabannya, Perwira Adhitama menolak dalil-dalil gugatan dan melayangkan gugatan balik atau rekonvensi.
Dalam eksepsinya Perwira Adhitama menyebut gugatan sudah kadaluarsa karena diajukan melewati batas 5 tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 ayat 1 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Gugatan Krakatau itu juga dianggap kurang pihak karena tak menarik Direktorat Merek yang telah memeriksa dan menerima pendaftaran merek milik Perwira Adhitama. Tambah lagi, pencantuman alamat tergugat yang salah dianggap sebagai kekeliruan yang fatal secara formal.
Klaim sebagai pemegang sertifikat merek yang terdaftar lebih dahulu juga ditentang oleh tergugat. Menurut berkas jawaban merek IKS diajukan pada 9 Mei 2003, sementara “Krakatau Steel + Logo” baru diajukan 12 Februari 2004.
Demikian juga dengan merek “KS” yang oleh penggugat didaftarkan 17 Juni 2004. “Jelas IKS milik tergugat terdaftar jauh lebih dahulu daripada merek Krakatau Steel + Logo dan merek KS milik penggugat,” kata Perwira Adhitama yang diwakili kuasanya M. Sabar Sigalingging dkk.
Oleh karena itu, tergugat justru minta agar majelis hakim menyatakan mereknya terdaftar lebih dahulu dan menyatakan pendaftaran merek “KS” milik Krakatau batal demi hukum.
Perwira Adhitama juga menolak klaim Krakatau sebagai pemegang merek yang terkenal dan menantangnya untuk membuktikan dalam persidangan. Kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu (3/4) dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti.