Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Tunisco Trading Tolak Gugatan Penghapusan Merek Taiba

BISNIS.COM, JAKARTA—PT Tunisco Trading Investment menilai gugatan penghapusan merek Taiba dan huruf Arab yang diajukan Bun Bun Khui alias Radiman (penggugat) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.Hal itu diungkapkan dalam jawaban Tunisco Trading

BISNIS.COM, JAKARTA—PT Tunisco Trading Investment menilai gugatan penghapusan merek Taiba dan huruf Arab yang diajukan Bun Bun Khui alias Radiman (penggugat) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal itu diungkapkan dalam jawaban Tunisco Trading selaku tergugat dalam perkara No. 07/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst pada sidang Rabu (26/3).

Seperti diketahui, Radiman menuduh Tunisco menggunakan lukisan berhak cipta dalam produk yang dijual di pasar luar negeri.

Lukisan pita dalam produk tergugat itu diklaim sebagai milik Radiman dan terdaftar di Ditjen HKI No 052789 tertanggal 5 September 2011.

Berdasarkan berkas jawaban yang Bisnis peroleh, perusahaan eksportir konpeksi yang berkantor di Tanah Abang, Jakarta Pusat tersebut justru balik menuduh Radiman telah menggunakan ciptaan yang tidak orisinil.

Pasalnya, menurut Tunisco, dalam perkara yang lain dengan No. 82/H.C/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pengadilan menyebutkan judul ciptaan “PITA” tersebut tidak orisinil karena ciptaan dimaksud telah diungkapkan terlebih dahulu oleh tergugat.

Tergugat yang diwakili kuasanya Edi Yani, Uus Mulyaharja dan Saiful Hadi menolak seluruh dalil-dalil penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas.

Tunisco mengatakan Radiman tidak menjelaskan dalam posita gugatannya atas objek yang digugat. “Justru ciptaan PITA milik penggugatlah yang tidak orisinil, karena nyata-nyata telah meniru dan menjiplak milik tergugat” katanya.

Tergugat, lanjutnya, sampai saat ini masih menggunakan secara berturut-turut dan terus-menerus merek dagang Taiba + huruf Arab pada kelas 25 dengan nomor register IDM000247696. Merek itu didaftar pada 14 November 2008.

Radiman dalam gugatannya mendalilkan Tunisco menggunakan merek tidak sesuai dengan yang didaftarkan yakni ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau dalam penggunaan warna yang berbeda.

Fahmi H Bachmid kuasa hukum Radiman menjelaskan bahwa gugatan penghapusan merek itu berdasar pada Pasal 61 ayat 2 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Penghapusan, katanya, dapat dilakukan jika merek yang digunakan tidak sesuai dengan jenis yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.

Perseteruan keduanya juga merambah ranah pidana menyusul langkah Radiman yang melaporkan Tunisco ke Polres Metro Jakarta Barat.

Alasan pelaporan itu adalah karena Tunisco menggunakan hak cipta seni lukis Pita tertanggal 11 Agustus 2012. Radiman menuding Tunisco telah menggunakan Hak Cipta Lukis Pita miliknya tanpa izin.

“Kami akan melakukan upaya hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Edi Yani yang menyebut leporan ke polisi sebagai tindakan mengada-ada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper