BISNIS.COM, JAKARTA-Majelis Hakim menetapkan imbal jasa pengurus PT Berlian Laju Tanker Tbk sebesar Rp19,5 miliar atas pekerjaan dalam restrukturisasi utang perusahaan transportasi laut tersebut.
Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto mengatakan penetapan imbal jasa itu berdasarkan jam kerja tiga pengurus yakni Andrey Sitanggang, Muhammad Ismak, Titik Iranawati.
"Mengabulkan permohonan pengurus untuk sebagian. Menetapkan imbal jasa untuk tiga pengurus sebesar Rp19,5 miliar dan biaya pengurusan Rp154 juta" kata Dwi Sugiarto, Selasa (26/3/2013).
Perhitungan majelis hakim itu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.1 tahun 2013 tentang Kepailitan dan PKPU pasal 4 ayat 1 yang mengatur perihal imbal jasa pengurus.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) BLTA berlangsung selama 260 hari, dengan imbal jasa Rp25 juta per hari dikalikan 3 pengurus. Majelis Hakim sendiri telah lebih dahulu mengesahkan rencana perdamaian pada Jumat (22/3/2013).
Selain imbal jasa, majelis hakim juga menetapkan biaya pengurusan PKPU yang harus dibayar debitur sejumlah Rp154 juta. Biaya itu antara lain digunakan dalam rapat-rapat kreditur dalam rentang 260 hari.