BISNIS.COM, JAKARTA--Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corp.) kembali memenangkan perkara pembatalan merek Lexus milik pengusaha lokal Lie Sugiarto karena didaftarkan dengan iktikad tidak baik.
“Mengabulkan gugatan penggugat tersebut untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Sujatmiko. Pengadilan menyatakan bahwa Toyota adalah pemegang hak khusus di Indonesia dari merek dagang Lexus & Logo L.
Majelis hakim membacakan putusan hari ini, Selasa (26/3/2013) tanpa kehadiran tergugat I ataupun kuasanya. Tergugat juga tak pernah muncul dalam persidangan untuk mengajukan pembalaan sekalipun telah dipanggil secara patut.
Dalam putusannya majelelis hakim menyatakan bahwa merek tergugat I dengan daftar merek No.IDM000297188, dalam ucapan kata maupun suara sama dengan merek dagang penggugat.
Sejalan dengan dikabulkannya gugatan, maka Direktorat Merek (tergugat II) harus membatalkan pendaftaran merek Lexus atas nama Lie Sugiarto di bawah No. IDM000297188.
Merek tersebut untuk melindungi kelas barang 09 yakni segala macam saklar, stop kontak, fitting untuk pemakaian sehari-hari jenis splash proof (tahan percikan air), sekering listrik, trafo dan lain-lain.
Majelis hakim menyatakan merek Lexus dan logo L milik Toyota yang sudah terdaftar di bawah No.275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbaharui di bawah no 496.408 tanggal 25 Mei 2002 adalah merek terkenal.
Sementara itu, pendaftaran merek Lexus oleh Lie pada 11 Maret 2011. Hakim menyatakan pendaftaran oleh tergugat dalam ucapan kata maupun suara sama dengan merek dagang penggugat.
Persamaan tersebut dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek serta hasil-hasil Lie Sugiarto berasal dari Toyota. Sekalipun, Lexus milik Toyota untuk kelas 12 dan milik Lie pada kelas 09.
“Memerintahkan tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek No. IDM000297188 dalam daftar umum,” kata Sujatmiko.
Perkara 89/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst bukan satu-satunya gugatan Toyota terhadap Lie Sugiarto. Toyota dalam gugatannya menyebut bahwa pada 2011 tergugat diajukan ke meja hijau dalam perkara No. 33/Merek/2011 dan 34/Merek/2011.
Dalam dua perkara itu tergugat hadir dan menjawab gugatan. Akan tetapi, dalam gugatan untuk perkara 55/Merek/2012 (dicabut dan diperbaiki) tergugat ternyata telah pindah alamat.
Selain sengketa dengan Lie, Toyota juga pernah menggugat penguasa lokal lainnya, Stanley Ang, sebagai pemegang sertifikat merek Lexus HPS 102.
Pada 2 Januari majelis hakim mengabulkan gugatan Toyota dan membatalkan pendaftaran merek Lexus HPS 102. Pengadilan memerintahkan Direktorat Merek agar menghapus merek itu dari daftar umum merek.
Pada April 2012, perusahaan asal Jepang tersebut berhasil membatalkan merek Toyoko milik Tjong Lie Jun.
Toyota juga telah memenangi perkara pembatalan merek Lexus milik Budi dan Lexus milik PT Lexus Daya Utama. Pada perkara lawan Lexus Daya Utama, Toyota sebelumnya kalah di pengadilan niaga, tetapi menang di Mahkamah Agung dan dinyatakan sebagai merek terkenal.
Perusahaan Jepang lain juga pernah bersengketa soal merek, diantaranya Casio Keisanki Kabushiki Kaisha atau Casio Computer Co, Ltd yang dulu bersengketa melawan pengusaha lokal K. Bing Ciptadi terkait merek Edifice.
Tidak hanya itu, perusahaan asal Jepang KAO Corporation juga bersengketa dengan pengusaha lokal PT Sintong Abadi terkait merek Biorf. KAO kalah di tingkat pengadilan dan kasasinya ke MA kini tengah diperiksa majelis hakim.
Di pengadilan yang sama juga tengah berjalan sengketa merek perusahaan Negeri Samurai terkait merek restoran Wara Wara dan Shirokiya melawan pengusaha Arifin Siman, pemilik American Grill.