BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah masih belum menyelesaikan 23 peraturan pemerintah sehubungan dengan terbitnya UU Kesehatan dan memperbaiki pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk memperhatikan semua rancangan peraturan pendukung undang-undang, bukan hanya PP No.109/2012 tentang Pengamanan Tembakau,” kata Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz, Kamis (21/3).
Dia berharap Menteri Kesehatan tidak hanya fokus pada peraturan pemerintah (PP) tentang Pengamanan Tembakau dan seperti membela pabrik rokok daripada para petani tembakau.
Dalam UU Kesehatan, terdapat 28 pasal yang mengamanatkan pemerintah untuk membuat PP.
Dari 28 pasal itu ternyata tiga pasal diangkat jadi RUU, yakni RUU Tenaga Kesehatan (pasal 21), RUU Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (pasal 98), dan RUU Kesehatan Jiwa (pasal 151).
Untuk PP yang baru diterbitkan adalah PP No.33/2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif dan PP No.109/2012 tentang Pengamanan Tembakau.
“Seharusnya 23 PP lainnya segera diselesaikan Menkes agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terabaikan,” jelasnya.
Hasan menegaskan lebih baik Menteri Kesehatan (Menkes) mengurus pelayanan kesehatan masyarakat dan tidak mengurus tembakau dan rokok secara berlebihan.
Sebelumnya, Menkes Nafsiah Mboi menilai RUU Pertembakauan dibahas di DPR atas desakan pengusaha rokok, padahal permasalahan petani dan tanaman tembakau belum ada peraturannya.
“Kami khawatir, pernyataan Menkes yang sangat anti tembakau itu dapat mendorong ribuan petani berduyun-duyun datang ke Jakarta dan protes,” ungkap Hasan. (faa)