BISNIS.COM, MEDAN--Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sumatra Utara Effendi Simbolon-Jumiran Abdi resmi mendaftarkan gugatan untuk hasil Pilkada Sumatra Utara 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Gugatan ini didaftarkan karena pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) menilai banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada Sumatra Utara 7 Maret 2013 yang dimenangkan oleh pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi.
Membawa bukti-bukti pelanggaran Pilkada sebanyak 537 dokumen dengan jumlah 3.219 bukti, pasangan yang diusung PDI-Perjuangan, PPRN dan PDS ini secara tegas menolak hasil penetapan rekapitulasi perhitungan suara dan proses
penyelenggaraan Pilkada Sumut.
Effendi Simbolon, calon Gubernur Sumatera Utara mengatakan, pengajuan gugatan ini adalah bentuk kesadaran dan sebagai hak dari warga negara, dapat kiranya Majelis Hakim melihat dan mempertimbangkan asas keadilan.
"Kedatangan kami ke MK untuk menyampaikan kecurangan Pemilukada Sumut 7 Maret lalu. Kami juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tidak terselenggaranya dengan baik proses pemilu demokrasi di Sumatera Utara,"
kata Effendi Simbolon dalam siaran persnya, Rabu (20/3).
Effendi meminta Majelis Hakim dapat melihat kecurangan pelaksanaan Pilkada Sumut ini demi tegaknya demokrasi.
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan ESJA, Arteria Dahlan, menyatakan pihaknya membawa bukti-bukti kecurangan dan kesalahan KPU, seperti dugaan manipulasi pemilih dan lainnya. (k14/if)
PILKADA SUMUT: Pasangan Effendi-Jumiran Daftarkan Gugatan Ke MA
BISNIS.COM, MEDAN--Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sumatra Utara Effendi Simbolon-Jumiran Abdi resmi mendaftarkan gugatan untuk hasil Pilkada Sumatra Utara 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.Gugatan ini didaftarkan karena pasangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
Dasco: Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas Bahas Lembaga Investasi
25 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
29 menit yang lalu
Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi
32 menit yang lalu