BISNIS. COM, BATAM--Penempatan seluruh reklame di kawasan perdagangan bebas Batam akan ditata ulang pada tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.153/2012.
Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, menuturkan sesuai dengan peraturan tersebut penataan reklame di Batam difokuskan untuk pembentukan zonasi penempatan reklame dan penentuan tarif sewa titik reklame.
"Sesuai dengan PMK tersebut penempatan reklame dibagi tiga wilayah dan dibedakan berdasarkan tarif sewa," katanya, Rabu (20/3).
Zonasi tersebut, lanjutnya, berdasarkan wilayah yang ditetapkan sesuai dengan jenis kawasan yang terdiri dari kawasan bisnis dan pemukiman. Zonasi uga dibentuk didasarkan pada kepadatan lalu lintas dan kendaraan.
Adapun sesuai PMK No.153/2012 tentang tarif pelayanan badan layanan umum BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ada tiga zonasi penempatan papan reklame.
Wilayah I meliputi jalan Sudirman Nagoya, Jodoh, Batuampar, Sei Panas, Baloi sekitarnya dan seluruh daerah dengan radius 150 meter dari simpang empat dan simpang tiga. Wilayah II meliputi Sekupang, Tiban, Mukakuning, Tembesi, Batuaji, Tanjunguncang, Bengkong dan Batubesar.
Selanjutnya wilayah III meliputi Nongsa, Kabil, Marina, Tanjungriau dan Tanjungpiayu. Sedangkan tarifnya, bervariasi berdasarkan wilayah dan zona jalan yang dipilih (k17/if).