BISNIS.COM, JAKARTA. Hari ini, Kamis (14/3) para kreditur PT Berlian Laju Tanker Tbk akan menentukan nasib perusahaan transportasi laut itu lewat pemungutan suara kedua.
Apabila kreditur sepakat dengan rencana perdamaian yang disodorkan BLTA, maka perusahaan akan dapat melanjutkan napas. Apabila rencana perdamaian ditolak, perusahaan akan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Pada pemungutan suara pertama 8 Maret lalu kreditur separatis belum memenuhi syarat persetujuan sebagaimana dicantumkan dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Syarat rencana perdamaian disetujui lebih dari setengah kreditur yang mewakili 2/3 nilai tagihan masing-masing kelompok kreditur belum tercapai.
Untuk kelompok kreditur konkuren, atau tanpa jaminan, agaknya tak ada masalah karena mayoritas setuju dan mewakili lebih dari 2/3 nilai tagihan.
Akan tetapi, dari sisi kreditur separatis, atau dengan jaminan, ganjalan datang dari PT Bank Mandiri Tbk. Hasil voting pertama menunjukkan persetujuan krditur separatis mewakili kurang dari 2/3 nilai tagihan kelompok kreditur ini.
Bank Mandiri bakal jadi penentu kelanjutan restrukturisasi utang Berlian Laju Tanker.
Penolakan bank pelat merah itu lantaran usulan penyelesaian utang oleh BLT tidak sesuai harapan. Kuasa hukum Bank Mandiri, Junaidi Tirtanata minta agar debitur membayar utangnya dalam tempo 4 tahun.
Sayangnya, proposal yang disdorokan kepada Bank Mandiri mencantumkan kesanggupan membayar utang dalam jangka 10 tahun.
"Kami juga minta penjualan kapal tanpa syarat kondisi tertentu," kata Junaidi seusai pemungutan suara Jumat (8/3) di Novotel Gajah Mada. Pemungutan suara hari ini dilakukan di tempat yang sama.
Pada voting Jumat, sebanyak 2 kreditur separtis menolak rencanan perdamaian, yakni Mandiri dan PT Bank Mizuho Indonesia.
Empat lainnya setuju, yakni PT Bank Central Asia Tbk, Merril Lynch Credit Products LLC, Orchard Centre Master Limited, dan Deutsche Bank AG.
Seperti diketahui, Bank Mandiri adalah kreditur yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas BLTA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.