SEMARANG – Sri Dartuti, terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Semarang, divonis penjara selama 4 tahun.
“Terdawak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyuapan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membacakan vonis, Rabu (13/3/2013).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta dengan subisder 3 bulan penjara apabila tidak dibayar. Terdakwa divonis melanggar Pasal 6 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta.
Menurut Majelis Hakim, Sri Dartuti terbukti melakukan penyuapan terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Kartini Marpaung. Tujuan penyuapan itu adalah meringankan hukuman M. Yaeni, kakak terdakwa, yang sedang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Grobogan.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan yang dilakukan merupakan kejahatan luar biasa. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku kesalahan dan menyesal. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dipidana dan orang tua tunggal.
Seusai pembacaan vonis, tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.