Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iktikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Merek Cap Kaki Tiga

BISNIS.COM, JAKARTA- Guru besar emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Profesor Eddy Damian mengatakan pendaftaran merek yang menyerupai simbol negara merupakan bentuk iktikad tidak baik.

BISNIS.COM, JAKARTA- Guru besar emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Profesor Eddy Damian mengatakan pendaftaran merek yang menyerupai simbol negara merupakan bentuk iktikad tidak baik.

Eddy menyampaikan pendapatnya di hadapan majelis hakim terkait sengketa merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Direktorat Merek, Ditjen HKI. Sertifikat merek itu dimiliki oleh perusahaan Singapura, Wen Ken Drug Pte. Ltd.

"Pihak yang mendaftarkan gambar kaki tiga untuk dikomersilkan, padahal dia tahu gambar itu merupakan simbol negara bisa disebut memiliki itikad tidak baik," ujar Eddy Damian, Rabu (13/3).  Damian diajukan sebagai ahli oleh penggugat, Rusell Vince.

Damian menyebutkan berdasarkan Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek simbol negara yang tergambar dalam bendera, uang koin, kartu pos dan sebagainya, harus dilindungi.

Perlindungan itu, katanya, tidak mengecualikan simbol negara milik negara lain. Sebab, selain diatur dalam UU tentang merek yang dimiliki Indonesia, simbol negara juga diatur secara internasional dalam konvensi Paris.

"Gambar Kaki tiga terdapat di bendera, uang koin, serta kartu pos dari negara Isle of Man, sehingga perlu mendapat perlindungan," katanya.   Ahli kedua dosen Universitas Gadjah Mada Tomy Suryo Utomo mengatakan hal yang hampir sama.

Menurutnya apabila suatu pihak dengan sengaja menggunakan lambang atau simbol milik negara lain sebagai merek komersil padahal dia mengetahuinya, pihak itu bisa dikategorikan memiliki itikad tidak baik.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Bagus Irawan ini dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Previany Annisa Rellina. Juga dihadiri kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin.

Kasus Pidana

Dalam perkembangan terpisah, pihak berwenang melakukan proses hukum terhadap Haryanto Sanusi, distributor larutan Cap Kaki Tiga di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kuasa hukum Haryanto, Yosef B Badeoda, menyatakan proses hukum distributor larutan penyegar merek Kaki Tiga oleh Kepolisian Resor Kota Pontianak terhadap kliennya terkesan janggal.

"Mabes Polri menurunkan tim Propam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya upaya kriminalisasi bisnis dalam perang merek larutan penyegar antara Wen Ken Drug Co Ltd Singapura dengan PT Sinde Budi Sentosa produsen larutan Kaki Tiga," kata Yosef.

Kasus kriminalisasi terhadap kliennya berawal dari laporan Eddy Hermanto yang menjadi kuasa Tjioe Budi Yuwono, pemilik PT Sinde Budi Sentosa ke Polresta Pontianak dengan tuduhan memperdagangkan dan memproduksi merek orang lain.

"Laporan itu tanpa proses panjang sebagaimana prosedur standar pengusutan sebuah kasus langsung ditindaklanjuti, sehingga dalam waktu sangat singkat, klien saya langsung ditetapkan sebagai ersangka," ungkapnya.

Menurut Yosef, Hermanto membuat laporan polisi No.LP/1182/III/2013/Kalbar/Resta Pontianak Kota, pada 13 Maret 2012. Pada hari yang sama, petugas kepolisian membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor.

Polisi juga memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi dari pihak PT Kinocare Era Kosmetindo, pemegang lisensi produksi dan pemasaran Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga di Indonesia.

Sejak 30 Maret 2012, Polresta Pontianak telah menetapkan Haryanto sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper