Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ricco Classic Kalahkan Komisi Banding

BISNIS.COM, JAKARTA. Majelis hakim mengabulkan gugatan perusahaan asal Malaysia, Ricco Classic Sdn. Bhd., terhadap Komisi Banding Merek terkait pendaftaran merek  Fabiano Ricco.

BISNIS.COM, JAKARTA. Majelis hakim mengabulkan gugatan perusahaan asal Malaysia, Ricco Classic Sdn. Bhd., terhadap Komisi Banding Merek terkait pendaftaran merek  Fabiano Ricco.

Dalam putusan Rabu (13/3) majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkan Direktorat Merek untuk menerima pendaftaran merek Fabiano Ricco yang sebelumnya di tolak lewat putusan Komisi Banding Merek.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Sutoto Adiputro yang membacakan putusan tanpa kehadiran para pihak. Kuasa hukum penggugat dan tergugat baru masuk ruang sidang setelah hakim selesai membaca putusan.

Ricco Classic (penggugat) pada 2 April 2007 mengajukan permintaan pendaftaran merek Fabiano Ricco ke Direktorat Merek, Ditjen HKI dengan Agenda No.D00-2007-009953 untuk melindungi barang kelas 25 yakni kaos kaki. 

Namun, pendaftaran itu ditolak karena dianggap mempunyai persamaan dengan merek Ricco  dengan daftar No.541260 atas nama The Tjo Ping. Ricco Classic langsung mengajukan banding atas putusan Direktorat Merek yang menolak permohonan itu.

Komisi Banding memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan mempunyai persamaan pada pokoknya baik konseprtual maupun bunyinya.

Dasar yang digunakan Komisi Banding adalah Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No.15 tahun 2001 tentang Merek. Diman Direktorat Merek akan menolak pendaftaran merek yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar sebelumnya.

Tak puas dengan putusan Komisi Banding, Ricco Classic mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga agar membatalkan putusan itu dan Direktorat Merek memproses permohonan pendaftaran merek Fabiano Ricco.

Selanjutnya, majelis hakim pada Pengadilan Niaga menyatakan tidak ada persamaan pada pokoknya antara merek Fabiano Ricco dengan merek Ricco sehingga tak beralasan bagi Direktorat Merek menolak pendaftaran oleh penggugat.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Ricco Classic Agus Tribowo mengaku puas dengan putusan karena majelis hakim mempertimbangkan seluruh dalil gugatannya.

Sementara itu, kuasa hukum Komisi Banding, Made Yuda Yudistra, menjelaskan pihaknya tidak bisa banyak memberikan komentarnya. "Akan kami sampaikan terlebih dahulu ke pimpinan untuk memutuskan langkah berikunya, apakah kasasi atau tidak," ujarnya.

Ricco Classic adalah perusahaan yang beralamat di Johor Bahru Malaysia. Mereka mengembangkan brand Fabiano Ricco sejak 1998 di Malaysia dan Brunei Darussalam, bahkan merambah Indonesia dengan membuka lapak di Kepri Mall, Batam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper