Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuma Jadi Sarang Korupsi, Badan Anggaran DPR Bubarkan Saja

BISNIS.COM, SEMARANG – Pegiat anti korupsi Jawa Tengah mendukung uji materi pembubaran Badan Anggaran DPR karena dinilai menjadi sarang korupsi.

BISNIS.COM, SEMARANG – Pegiat anti korupsi Jawa Tengah mendukung uji materi pembubaran Badan Anggaran DPR karena dinilai menjadi sarang korupsi.

Eko Haryanto, Aktifis Komite Penyelidikan dan Penanggulangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, mengatakan Badan Anggaran (Banggar) DPR memiliki kewenangan yang sangat besar sehingga rentan terlibat korupsi.

“Seperti kita tahu terlalu banyak anggota Banggar yang terlibat korupsi, karena mereka memiliki wewenang untuk menyetujui anggaran dari pemerintah,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/3/2013).

Padahal, lanjutnya, Banggar yang ada sangat minimal memperjuangkan kepentingan rakyat dalam pengelolaan keuangan negara. Mereka memiliki ukuran “tertentu” untuk mengesahkan satu anggaran dari kementerian dan lembaga.

“Sering kali anggaran yang berhubungan dengan rakyat banyak ditolak, namun anggaran untuk kelompok atau perusahaan tertentu malah disetujui. Kami berpikir sebenarnya apa yang menjadi ukuran mereka mengesahkan anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan Banggar dalam kasus korupsi bukan hanya terjadi di pusat, namun juga di daerah. “Sering kami mendengar keluhan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang harus mengeluarkan uang pelicin agar anggaran disahkan,” ujarnya.

Besarnya kewenangan Banggar, lanjut Eko, maka tidak aneh badan tersebut disebut paling basah di antara struktur DPR dan DPRD lain. “Semarang pernah mengalami langsung penyuapan Banggar oleh Walikota yang berujung ke penjara,” ujarnya.

Eko mengatakan perumusan dan pengawasan anggaran pemerintah bisa tetap melibatkan DPR/DPRD, namun bukan dengan lembaga permanen seperti Banggar. Dia mengusulkan agar kewenangan budget DPR/DPRD tersebut difasilitasi dalam lembaga adhoc, guna meminimalisasi penyelewengan.

Sebelumnya sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang aktif melawan korupsi mengajukan permohonan judicial review undang-undang tentang MPR, DPR, dan DPD dan undang-undang keuangan negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/3/2013).

LSM tersebut adalah YLBHI, FITRA, IBC, ICW, PUSAKO Universita Andalas dan PUKAT Korupsi FH UGM. Mereka tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara

Judicial review tersebut dimaksudkan untuk meminta penghapusan kewenangan budget DPR melalui Banggar. DPR dinilai berpeluang memainkan politik transaksional karena memiliki kewenangan mengesahkan APBN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper