Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENANGKAPAN HERCULES: Berantas Preman, Tindakan Polisi Didukung Kompolnas

BISNIS.COM, JAKARTA--Anggota Komisi Kepolisian Nasional mendukung tindakan Polda Metro Jaya menangkap Hercules sebagai bagian dari upaya pemberantasan preman.Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolna), Edi Hasibuan menyatakan penangkapan tokoh pemuda

BISNIS.COM, JAKARTA--Anggota Komisi Kepolisian Nasional mendukung tindakan Polda Metro Jaya menangkap Hercules sebagai bagian dari upaya pemberantasan preman.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolna), Edi Hasibuan menyatakan penangkapan tokoh pemuda asal Timor, Nusa Tenggara Timur, Hercules Rosario Marshal oleh aparat Polda Metro Jaya, tidak terkait dengan unsur politis.

"Menurut Kompolnas, kasus penangkapan preman di Jakarta yang dilakukan Polda Metro Jaya beberapa hari lalu, murni kriminal," kata Edi di Jakarta, Selasa (12/3/2013).

Kompolnas mendukung Polda Metro Jaya memberantas aksi premanisme yang sudah meresahkan masyarakat dengan cara memeras.

Edi menyatakan seluruh pihak, seperti Polri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bahkan TNI termasuk masyarakat harus sepakat dan bertindak mengatasi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Namun anggota Kompolnas lainnya, Hamidah Abdurahman mengingatkan anggota kepolisian tidak mengedepankan kekerasan saat menertibkan aksi premanisme.

"Siapa pun hak mereka dijamin undang-undang," ujar Hamidah.

Hamidah menambahkan polisi harus bertindak cepat memproses hukum pelaku yang terlibat aksi premanisme, sehingga tidak menggantungkan status hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3).

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Petugas menyita barang bukti, seperti tiga bilah parang, satu buah panah, dua buah anak panah, tujuh bilah pisau belati, sepucuk senjata api jenis FN, dua unit magazine, sepucuk senjata api jenis Revolver, 27 butir peluru dan uang tunai sebesar Rp5.900.000.(antara/yop)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper