Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU BLTA: Bank Mandiri pegang kartu truf

BISNIS.COM, JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk bakal jadi penentu kelanjutan restrukturisasi utang PT berlian Laju Tanker Tbk setelah pada pemungutan suara Jumat lalu menolak usulan perdamaian.Penolakan bank pelat merah itu lantaran usulan penyelesaian utang

BISNIS.COM, JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk bakal jadi penentu kelanjutan restrukturisasi utang PT berlian Laju Tanker Tbk setelah pada pemungutan suara Jumat lalu menolak usulan perdamaian.

Penolakan bank pelat merah itu lantaran usulan penyelesaian utang oleh BLT tidak sesuai harapan. Kuasa hukum Bank Mandiri, Junaidi Tirtanata minta agar debitur membayar utangnya dalam tempo 4 tahun.

Sayangnya, proposal yang disdorokan kepada Bank Mandiri mencantumkan kesanggupan membayar utang dalam jangka 10 tahun.

"Kami juga minta penjualan kapal tanpa syarat kondisi tertentu," kata Junaidi seusai pemungutan suara jumat (8/3). Voting akan diulang pada Kamis mendatang.

Pada voting Jumat, sebanyak 2 kreditur separtis menolak rencanan perdamaian, yakni Mandiri dan PT Bank Mizuho Indonesia.

Empat lainnya setuju, yakni PT Bank Central Asia Tbk, Merril Lynch Credit Products LLC, Orchard Centre Master Limited, dan Deutsche Bank AG.

Dari sisi kreditur separatis atau yang tagihannya dijamin inilah masalah timbul. Pihak yang setuju belum mewakili 2/3 nilai tagihan kreditur yang hadir sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 281 UU No.37 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sementara itu, dari sisi kreditur konkuren atau tanpa jaminan telah memenuhi syarat Pasal 281 ayat (1) huruf a. Dari 215 kreditur konkuren yang hadir sejumlah 18 diantaranya menolak rencana perdamaian.

Tagihan Mandiri kepada BLTA, sesuai dengan proposal perdamaian, adalah Rp249 miliar (US$26,4 juta). Bunga yang tertunggak dan tidak terbayar sebelum 1 Juli 2012 dihapus seluruhnya.

Bank Mandiri adalah pemberi pinjaman dengan jaminan 6 kapal yakni Gas Jawa, Gas Sumatera, Bramani, Pradapa, Ontari dan Kunti. Kapal-kapal itu harus dijual dalam 12 bulan sejak perdamaian disahkan pengadilan guna membayar utang emiten transportasi itu kepada Mandiri.

Sejalan dengan rencana pemungutan suara ulang pada 14 Maret mendatang, BLTA dituntut untuk bisa merayu Bank Mandiri dan Bank Mizuho agar setuju.

Junaidi mengatakan kliennya minta pembayaran utang dilakukan dalam waktu kurang dari 4 tahun dan penjualan kapal tanpa syarat tertentu.

Konsultan keuangan BLTA Nicholas Yoong, dari kantor Borrelli Walsh Singapura, tidak mau berkomentar terkait hasil pemungutan suara maupun proses PKPU. Dia beralasan hal itu masih sensitif.(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper