BISNIS.COM, JAKARTA-Perusahaan industri semen PT Holcim Indonesia Tbk digugat untuk membayar ganti kerugian material sebesar Rp2,5 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp300 miliar karena dinilai melakukan wanprestasi atas jasa konsultan.
"Penggugat meminta majelis hakim menghukum PT Holcim Indonesia Tbk dan dua tergugat lainnya untuk membayar ganti kerugian Rp302,5 miliar karena telah cidera janji untuk membayar jasa konsultan kepada penggugat,”ungkap pengacara Alberts Nadeak sebagai kuasa hukum penggugat PM.Banjarnahor dalam replik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2013).
Dalam gugatannya, penggugat PM.Banjarnahor yang pernah bekerja di perusahaan pabrik semen itu lima tahun lalu menggugat PT Holcim Indonesia Tbk sebagai tergugat I, sedangkan tergugat II Eamon John Ginley selaku pribadi dan Presiden Direktur PT Holcim Indonesia Tbk dan tergugat III Jannus Onggung Hutapea selaku pribadi dan Direktur PT Holcim Indonesia Tbk.
Gugatan itu berawal dari pada 14 Agustus 2010, saat penggugat dijemput oleh ES.Priyono, staf tergugat I dan melakukan perjalanan dari rumah penggugat di Legenda Wisata Cibubur menuju Narogong Bogor di kantor tergugat I. Hal itu dilakukan sebagai investigasi pendahuluan untuk mempelajari materi kasus temuan BPK dimana mengindikasikan perusahaan tergugat I terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran ganti rugi sebesar Rp14,8 miliar kepada negara atas kegiatan penambangan batu kapur yang dilakukan oleh tergugat I.
Akibat ketidaksesuaian laporan keuangan yang ditemukan oleh BPK itu, papar kuasa hukum penggugat, mengakibatkan izin penambangan yang dimiliki tergugat I terancam dicabut oleh Menkuhham yang sata itu dijabat oleh Patrialis Akbar.
Penilaian kurang bayar yang dilakukan BPK itu diklarifikasi lagi kepada BPK yang pada akhirnya perseroan hanya diwajibkan membayar Rp364 juta. “Pulihnya nama baik tergugat I yang sempat tercemar, tidak terlepas dari jasa konsultan yang dilakukan penggugat. “Padahal jasa konsultan antara penggugat dengan para tergugat telah disepakati untuk dibayar Rp2,5 miliar. Namun belakangan para tergugat melakukan wanprestasi atas kesepakatan yang telah dibuatnya dengan penggugat,”tutur Alberts.
Kuasa hukum para tergugat PT Holcim Indonesia Tbk, Ronald C.R.Kojongian, mengatakan sebenarnya perusahaan para tergugat telah menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya kepada penggugat untuk melakukan pembayaran atas kegiatan seminar yang diselenggarakan para tergugat. “Para tergugat telah membayar jasa kepada penggugat yang nilainya sebesar Rp17 juta," ujarnya.
Berkaitan tuntutan kuasa hukum penggugat untuk membayar jasa konsultan sebesar Rp2,5 miliar, kata kuasa hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III ini tidak pernah ada kesepakatannya. “Ketiga klien kami tidak pernah bersepakat untuk membayar jasa konsultan sebesar Rp2,5 miliar, tidak ada itu dalam kesepakatannya," tegasnya.