BISNIS.COM, JAKARTA-Penjualan Hyundai Truck yang sebelumnya mencapai 50 unit per bulan turun drastis hingga mencapai 40% akibat kesulitan para pengguna untuk memperoleh suku cadang (spare parts) dari Hyundai Truck Korea.
"Dengan adanya kesulitan memperoleh suku cadang Hyundai Truck, penjualan kendaraan turun drastis hingga mencapai 40%," kata Indra Yusac, staf penjualan PT Hyundai Motor Cikupa Tangerang, saat memberikan kesaksian dalam perkara sengketa perdata antara PT Korindo Heavy Industri dengan PT Hyundai Motor Company di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2013).
Pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum penggugat PT Korindo Heavy Industry ini merupakan sidang lanjutan sengketa Korindo Heavy Industry melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hotma Sitompul, menggugat PT Hyundai Motor Company berkaitan perbuatan melawan hukum karena melanggar perjanjian distribusi commercial vehicle yang telah disepakati bersama.
Dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu, penggugat PT Korindo meminta ganti rugi kepada Hyundai Motor Company untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,2 triliun dan immateriil sebesar Rp200 miliar.Adapun dasar hukum gugatan perdata perbuatan melawan hukum ini dilakukan penggugat berdasarkan kesepakatan kerja sama yang memberi hak eksklusif kepada penggugat untuk menjual dan merakit produk tergugat Hyundai Motor Company yang berbentuk commercial vehicle pada 16 Juni 2006.
Penjualan truk merek Hyundai di wilayah Tangerang sejak 2008 hingga sekarang ini telah mencapai angka 2.000 unit yang beroperasi di kawasan tersebut. “Namun sejak Juni 2011 hingga awal 2012, kami sebagai tenaga pemasaran di daerah Tangerang banyak menerima keluhan dari konsumen terkait pasokan spare parts yang sulit diperoleh,”katanya.
Kuasa hukum Hyundai Motor Company Wahyu Hargono mengelak memberikan komentar atas keterangan saksi Indra di persidangan. “Saya tidak dapat memberi komentar atas keterangan saksi tersebut. Lihat saja di persidangan,”ungkapnya.
Majelis hakim diketuai oleh Suhartoyo memberi kesempatan kepada kuasa hukum penggugat PT Korindo Heavy Industry untuk menghadirkan satu saksi fakta lainnya.