Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORINDO VS HYUNDAI: Penjualan Turun Drastis Karena Sulitnya Suku Cadang

BISNIS.COM, JAKARTA-Penjualan Hyundai Truck yang sebelumnya mencapai 50 unit per bulan turun drastis hingga mencapai 40% akibat kesulitan para pengguna untuk memperoleh suku cadang (spare parts) dari Hyundai Truck Korea."Dengan adanya kesulitan memperoleh

BISNIS.COM, JAKARTA-Penjualan Hyundai Truck yang sebelumnya mencapai 50 unit per bulan turun drastis hingga mencapai 40% akibat kesulitan para pengguna untuk memperoleh suku cadang (spare parts) dari Hyundai Truck Korea.

"Dengan adanya kesulitan memperoleh suku cadang Hyundai Truck, penjualan kendaraan turun drastis hingga mencapai 40%," kata Indra Yusac, staf penjualan PT Hyundai Motor Cikupa Tangerang, saat memberikan kesaksian dalam perkara sengketa perdata antara PT Korindo Heavy Industri dengan PT Hyundai Motor Company di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2013).

Pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum penggugat PT Korindo Heavy Industry ini merupakan sidang  lanjutan sengketa Korindo Heavy Industry melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hotma Sitompul, menggugat PT Hyundai Motor Company berkaitan perbuatan melawan hukum karena melanggar perjanjian distribusi commercial vehicle  yang telah disepakati bersama.

Dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu, penggugat PT Korindo meminta ganti rugi kepada Hyundai Motor Company untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,2 triliun dan immateriil sebesar Rp200 miliar.Adapun dasar hukum gugatan perdata perbuatan melawan hukum ini dilakukan penggugat berdasarkan kesepakatan kerja sama yang memberi hak eksklusif kepada penggugat untuk menjual dan merakit produk tergugat Hyundai Motor Company yang berbentuk commercial vehicle pada 16 Juni 2006.


130307_hyundai (hyundai.co.kr).jpg



Penjualan truk merek Hyundai di wilayah Tangerang sejak 2008 hingga sekarang ini telah mencapai angka 2.000 unit yang beroperasi di kawasan tersebut. “Namun sejak Juni 2011 hingga awal 2012, kami sebagai tenaga pemasaran di daerah Tangerang banyak menerima keluhan dari konsumen terkait pasokan spare parts yang sulit diperoleh,”katanya.

Kuasa hukum Hyundai Motor Company Wahyu Hargono mengelak memberikan komentar atas keterangan saksi Indra di persidangan. “Saya tidak dapat memberi komentar atas keterangan saksi tersebut. Lihat saja di persidangan,”ungkapnya.

Majelis hakim diketuai oleh Suhartoyo memberi kesempatan kepada kuasa hukum penggugat PT Korindo Heavy Industry untuk menghadirkan satu saksi fakta lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Others
Sumber : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper