BISNIS.COM, JAKARTA-Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa dua pimpinan komisi itu yaitu Busyro Muqoddas dan Zulkarnain dan beberapa pihak dari luar KPK terkait dengan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum.
Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengatakan komite etik telah memeriksa beberapa pihak eksternal yaitu wartawan. Pemeriksaan itu untuk mengkonfirmasi beberapa hal yang ditemukan berdasarkan investigasi dari pengawas internal KPK.
"Jadi, kita klarifikasi beberapa informasi kepada Anggia [wartawan TVOne dan sudah beres kemarin. Kemarin kita juga memeriksa Direktur Dumas KPK Eko Mardjono. Jadi dua itu yang kemarin kita kerjakan," ujarnya, Kamis (7/3/2013).
Sementara itu, pada hari ini, katanya, Komite Etik memeriksa Ketua Satgas Penyidikan Kasus Hambalang, Anas Urbaningrum dan Direktur Penyelidikan Ari Wdiyatmoko.
Anies mengharapkan pihak-pihak di luar KPK yang diundang untuk memberikan informasi atas hal-hal yang diketahui. "Kita sudah mengundang dua orang wartawan, Tri Suharman (Koran Tempo) dan Rudy Polycarpus (Media Indonesia)."
Dia mengharapkan kedua wartawan itu hadir memenuhi undangan, karena dari temuan pengawas internal, kedua jurnalis itu mengetahui detil proses keluarnya rancangan dokumen sprindik tersebut.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mengundang Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan untuk hadir dan memberikan keterangan.
Menurutnya, awalnya Syarief Hasan akan hadir di KPK pada besok (8/3/2013), tetapi kemudian dibatalkan. "Nanti kita tunggu lagi kapan beliau [Syarief Hasan] akan bersedia hadir. "Untuk kedua wartawan juga begitu, kita sedang atur mudah-mudahan lebih awal lebih baik."
Anies menambahkan Komite Etik telah meminta keterangan dari Wakil Ketua KPK Busyro dan Zulkarnain. "Sudah banyak hal yang digali dari semuanya, baik internal maupun eksternal. Kita berharap yang eksternal ini bersedia hadir, kita atur waktunya sehingga dari situ kita bisa dapat konstruksi yang lebih baik untuk bisa memutuskan masalah dugan pelanggaran kode etik ini dengan baik."
Dia memaparkan terkait dengan UU Pers, maka tidak ada kewajiban bagi wartawan untuk menjawab semua pertanyaan.
"Kita juga bukan sebuah aktivitas pro justicia. Jadi tidak bisa memaksa, tetapi kita bisa menghimbau dan mengundang. Kemudian pada saat berdialog juga menunjukan temuan-temuan yang selama ini ada. Jadi, kalau dari sisi internalnya sudah."
Anies menegaskan keterangan dari pihak luar hanya untuk memastikan keterangan yang telah diperoleh dari kalangan internal KPK benar dan cocok.
"Jadi, kalau sumbernya harus dilindungi, sumbernya aja sudah bicara. Justru dari situ kemudian kita bisa mendapatkan nama-nama. Jadi, bukan sumber yang perlu dipermasalahkan. Namun, terserah pada yang dipanggil untuk merahasiakan sumber atau tidak."
Saat ditanya apa motif membocorkan sprindik, Anies enggan menjawab. Menurutnya, motif pembocoran sprindik itu akan dijelaskan setelah proses pemeriksaan selesai.
Sementara itu, keterangan dari Menteri Koperasi dan UKM, katanya, diperoleh dari sebuah media online yang pada 7 Februari yang menyatakan telah memperoleh informasi bahwa Anas Urbaningrum sudah berstatus tersangka.
"Padahal, itu kamis malam dokumen-dokumen yang kita ketahui beredar itu baru muncul hari jumat-sabtu [8-9 Februari 2013]. Karena itu, kita ingin kroscek ini validitasnya seperti apa."
Namun, dia belum dapat memastikan apakah Syarief Hasan akan hadir memenuhi panggilan Komite Etik, karena masih menunggu jawaban dari Menteri Koperasi dan UKM tersebut.
Anies menegaskan Komite Etik telah memiliki konstruksinya yaitu dari mulai siapa yang membocorkan kemudian prosesnya. Namun, dia enggan menceritakan konstruksi itu sekarang.(msb)