Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BISNIS: PT Lestarindo digugat mantan karyawan, minta pembatalan desain

BISNIS.COM, JAKARTA -- PT Lestarindo digugat mantan karyawannya sendiri, Franky Yuwono, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait upaya pembatalan pendaftaran desain industri alat penyedot udara.

BISNIS.COM, JAKARTA -- PT Lestarindo digugat mantan karyawannya sendiri, Franky Yuwono, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait upaya pembatalan pendaftaran desain industri alat penyedot udara.

Franky Yuwono (penggugat) minta pengadilan membatalkan desain industri No.ID 0029118-D dengan judul Sirip Penyedot Udara dan desain industri No.ID 0029119-D dengan judul Alat Penyedot Udara milik Johannes Sutedja dan Dhanny.

Kuasa hukum Franky, Mohammad Aris, mengatakan kliennya berusaha di bidang produksi instalasi dan peralatan ventilasi (ventilator) yang antara lain memproduksi alat penyedot udara, termasuk sirip penyedot udara sejak beberapa tahun lalu.

Namun, usaha kliennya itu tidak dapat berjalan lancar lantaran telah ada pendaftaran desain industri milik PT Lestarindo.

"Melalui pendaftaran itu klien kami tidak bisa berjualan dan ini dimonopoli. Kalau kami berjualan, maka kami dituding melakukan perdagangan ilegal," kata Mohammad Aris. Kliennya itu telah dilaporkan secara pidana di Mapolres Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Slamet Soeprijadi membantah semua dalil-dalil yang disampaikan penggugat. Justru kliennya selaku pendaftar pertama desain industri alat penyedot udara.

"Selaku pendaftar pertama maka harus dilindungi," Kata Slamet. Tergugat mengajukan gugatan balik dan menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar.

Aris menuturkan penggunaan produk alat penyedot udara dan sirip penyedot udara sudah dikenal sejak lama. Bentuknya umum, katanya, berupa rangkaian panel bagian bawahnya berbentuk persegi panjang dan atasnya berupa rangkaian sirip terbuat dari bahan alumunium.

Atasnya diberi penutup berupa bulatan yang berfungsi dan digunakan untuk menyedot udara yang ada di bawah. Alat ini berputar secara otomatis oleh angin.

Penggugat mengklaim telah memproduksi alat tersebut sejak awal 2008, sebelum Lestarindo mendaftarkannya ke Ditjen HKI. Dengan kata lain, desain industri milik PT Lestarindo tidak memenuhi syarat kebaruan sebagaimana pasal 2 ayat 1 UU desain industri.

"Alat ini sudah kami produksi sejak awal tahun 2008. Selain kami juga ada industri rumahan lainnya yang memproduksi dan memperdagangkan desain alat penyedot udara baik di Jakarta dan Surabaya," ujarnya.

Dengan tidak terpenuhi syarat kebaruan tersebut, kata Aris, sudah sepatutnya desain industri milik Lestarindo dibatalkan. Terlebih adanya kesamaan desain alat penyedot udara dan sirip penyedot udara antara penggugat dan tergugat menimbulkan rancuan dan kebingungan masyarakat.

Selain minta pembatalan desain industri Sirip Penyedot Udara dan Alat Penyedot Udara, penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta.

Sementara itu versi tergugat menyebutkan bahwa Franky Yuwono dahulu adalah mantan pekerja Lestarindo. Setelah keluar, Franky kemudian memproduksi dan memperdagangkan desain industri alat penyedot udara.

"Ini yang kemudian kami laporkan secara pidana. Lalu kemudian melakukan upaya perdata," kata kuasa hukum Lestarindo.

Dalam jawabannya, Slamet menyantumkan rekonpensi alias gugatan balik yang menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar. "Angka itu dari total produk yang sudah dijual oleh pihak Franky selama 28 bulan ini," ujarnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (14/3/2013) mendatang dengan agenda saksi dari kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper