Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Lagi Tersangka TPPU Ahmad Fathanah

BISNIS.COM, JAKARTA—Setalah dijadikan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ahmad Fathanah sebagai saksi untuk tersangka lain kasus tindak pidana korupsi pengaturan kuota impor daging.

BISNIS.COM, JAKARTA—Setalah dijadikan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ahmad Fathanah sebagai saksi untuk tersangka lain kasus tindak pidana korupsi pengaturan kuota impor daging.

Ahmad Fathanah –merupakan orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq– yang tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013 dengan barang bukti uang Rp1 miliar.

Uang Rp1 miliar itu berasal dari PT Indoguna Utama –perusahaan importir daging– yang akan diberikan kepada Luthfi. Fathanah menjadi kurir yang akan memberikan uang tersebut kepada Luthfi.

Saat tertangkap tangan, Fathanah sedang bersama dengan seorang mahasiswi dari Universitas Moestopo Beragama bernama Maharany Suciyono.

Kemudian, KPK langsung menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan impor daging sapi pada 30 Januari 2013, sehari setelah kejadian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Penyidik KPK kemudian melakukan penelusuran harta Fathanah. Kemudian KPK memberikan status tersangka kepada Ahmad Fathanah untuk kasus TPPU.

Penetapan sebagai tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Fathanah sebagai tersangka TPPU telah dikeluarkan.

Fathanah disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurutnya, penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF.

Terkait pengenaan pasal TPPU pada AF, KPK telah menyita empat mobil yang diduga milik yang bersangkutan. Yaitu mobil Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN. Keempat mobil itu diduga senilai Rp4,3 miliar.

Ketiga mobil itu disita dari kediaman AF di daerah Citayam Depok Jawa Barat, sedangkan Toyota Land Cruiser Prado disita pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien. Selain Fathanah, KPK juga memeriksa tersangka lain yaitu Arya Abdi Effendy.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper