Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMILU 2014: Kasus Anas, Partai Demokrat Terancam Tak Ikut

BISNIS.COm,JAKARTA—Partai Demokrat terancam tidak ikut Pemilu 2014, karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum belum menyerahkan kepemimpinannya secara legal formal sebagai penandatangan yang sah atas calon anggota legislatif sementara.Demikian

BISNIS.COm,JAKARTA—Partai Demokrat terancam tidak ikut Pemilu 2014, karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum belum menyerahkan kepemimpinannya secara legal formal sebagai penandatangan yang sah atas calon anggota legislatif sementara.

Demikian dikemukakan oleh pengamat politik dari Universitas Gajah Mada, Ary G Dwipayana terkait dilema kepemimpinan yang dihadapi partai pemenang Pemilu 2009 tersebut.

Menurut Ary, nama Anas Urbaningrum hingga kini masih tercatat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  penandatangan Daftar Caleg Sementara (DCS) dinyatakan sah apabila dilakukan oleh ketua umum partai peserta pemilu. Sedangkan batas penyerahan DCS adalah pada April 2013, atau kurang lebih satu bulan lagi.

Menurutnya, ancaman ketidakikutsertaan Partai Demokrat pada pemilu mendatang muncul ketika AD/ART Partai Demokrat tidak mengenal istilah pelaksana tugas (Plt) yang bisa menggantikan seorang ketua umum menandatangani DCS. Sedangkan untuk mengubah AD/ART harus melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB), ujarnya.

“Hingga kini Anas belum menyerahkan kepemimpinan maupun Kartu Tanda Anggotanya (KTA). Jadi ini wacana baru yang bisa memunculkan persoalan hukum karena dia berhenti, diksi yang tidak  bisa diartikan secara legal,” ujarnya kepada Bisnis ketika dihubungi, Kamis (7/3). Memang, dalam pidato terakhirnya Anas menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sehingga dia tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya.

“Jika tidak dilakukan Kongres Luar Biasa maka Demokrat tidak bisa mendaftarkan calegnya di KPU sehingga tidak bisa ikut pemilu,” ujarnya.

Sementara mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, Muhammad Rahmad mengatakan hingga kini Anas masih sah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat karena belum ada KLB. Dengan demikian, ujarnya, di Kemenkumham dan KPU, Anas masih terdaftar sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Untuk Ketum partai tidak ditunjuk plt (pelaksana tugas) sebagai penggantinya. Lalu siapa yang menggantikan itu harus diputuskan lewat KLB," ujarnya. Jika Majelis Tinggi tetap ngotot menunjuk plt, dan disetujui oleh KPU maka partai politik lain bisa protes," ujarnya. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : John Andi Oktaveri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper