BISNIS.COM, JAKARTA—Perusahaan asal Amerika Serikat, The Cheesecake Factory Assets Co LLC, mengajukan berbagai bukti soal pelanggaran merek yang dilakukan oleh pemegang sertifikat merek Cheese Cake.
Riyo Hanggoro Prasetyo, kuasa hukum Cheesecake Factory Factory, mengatakan bahwa penggugat dalam perkara penghapusan dua merek milik kliennya justru melakukan pelanggaran. Dia membawa bukti-bukti dalam sidang Rabu (27/2) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Bukti yang dibawanya itu diantaranya menunjukkan penggunaan merek Cheese Cake Factory oleh penggugat telah melanggar pendaftaran merek-merek The Cheesecake Factory No. IDM000068652 dan merek The Cheesecake Factory No. IDM000108999 milik tergugat (Cheesecake Factory Assets).
“Penggugat menggunakan merek Cheese Cake Factory yang tidak sesuai dengan pendaftaran merek Penggugat Cheese Cake daftar No. IDM000050336 dalam kelas 35,” kata Riyo, advokat pada kantor hukum Suryomucito & Co.
Karena merek Cheese Cake penggugat tidak digunakan sesuai dengan merek yang didaftar, lanjutnya, maka pendaftaran merek tersebut dapat dihapuskan dari daftar umum merek Direktorat Merek.
Sebelumnya, De Silva U Chandra Sri Lai (penggugat) selaku pemegang sertifikat merek Cheese Cake mengajukan gugatan penghapusan dua merek milik Cheesecake Factory Assets tersebut.
Pada mulanya merek Cheese Cake atas nama PT Deserta Faktori Gelato, namun telah dialihkan kepada De Silva dengan notifikasi No.HKI.4.01.04.0623/11 tanggal 17 Oktober 2011.
Penggugat yang ingin mengembangkan usaha bermaksud mendaftarkan merek Cheese Cake di kelas barang 30 dengan nomor agenda D00-2012.036797 dan pada kelas 43 dengan agenda J00-2012-036795.
Upaya itu terhambat, pasalnya mereka menemukan dalam daftar umum terdapat merek The Cheesecake Factory yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan Cheese Cake.
“Akan tetapi setelah penggugat telusuri ternyata tergugat sama sekali tidak menggunakan merek-merek terdaftar miliknya tersebut di dalam produksi dan pemasaran di Indonesia,” kata penggugat dalam berkas gugatan.
Karena merasa ekspansi bisnisnya terhalang, penggugat mengajukan gugatan pengapusan merek No.45/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang terdaftar di kepaniteraan pada 6 Agustus 2012.
Sesuai dengan UU No.15 tahun 2001 tentang Merek, merek yang tidak dipakai selama 3 tahun berturut-turut dapat dihapus.
Kemudian Cheesecake Factory Assets mengajukan gugatan balik kepada pemilik merek Cheese Cake dengan minta majelis hakim menghapus merek yang dikuasai penggugat.
Tergugat juga mengatakan bahwa terdapat banyak konsumen yang berasal dari Indonesia yang telah membeli produk-produk The Cheesecake Factory lewat situs resmi.
“[Penjualan produk melalui situs-situs Internet] membuktikan bahwa merek The Cheesecake Factory di telah digunakan di Indonesia,” ungkap Riyo.
The Cheesecake Factory Inc adalah distributor cheesecake di AS. Perusahaan ini mengoperasikan 165 restoran makan layanan lengkap, 151 di bawah nama The Cheesecake Factory, 13 di bawah Cafe Grand Lux dan satu RockSugar Pan Asian Kitchen.