Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SUMUT: Alat Peraga Kampanye 'disikat' Panwaslukada

MEDAN--Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Provinsi Sumatra Utara melakukan pembersihan dan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di tempat-tempat terlarang, seperti di pohon,

MEDAN--Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Provinsi Sumatra Utara melakukan pembersihan dan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di tempat-tempat terlarang, seperti di pohon, tiang listrik, tiang telpon, tiang lampu jalan, halte bus dan di pekarangan rumah ibadah.

Penertiban yang dilakukan dimasa kampanye ini melibatkan Panwaslukada Provinsi Sumatra Utara, Panwaslukada Kota Medan, Panwaslukada Kecamatan dan Pemerintah Kota Medan serta unsur kecamatan yang ada di Kota Medan.

Fakhruddin, Humas Panwaslukada Provinsi Sumatra Utara mengatakan, alat peraga kampanye yang dipasang di pohon, tiang telpon, tiang listrik, tiang lampu jalan, halte bus dan pekarangan rumah ibadah itu melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2012 serta Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, sehingga harus dibersihkan dan ditertibkan.

“Sanksi hukuman yang dikenakan sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 116 ayat (3) dengan ancaman penjara paling lama 6 bulan atau denda sebesar Rp1 juta,” kata Fakhruddin, Kamis (21/2/2013).

Menurut Fakhruddin, alat peraga kampanye yang dibersihkan dan ditertibkan itu adalah alat peraga yang berada di fasilitas umum, karena dianggap dapat merusak estetika kota yang ada kabupaten/kota se Sumatra Utara.

“Panwaslu akan menyimpan alat peraga yang telah ditertibkan itu di Kantor Panwas tingkat kecamatan. Pasangan calon dapat mengambil kembali alat peraga yang telah ditertibkan itu,” ujarnya.

Sebelum melakukan penertiban, ungkap Fakhruddin, Panwaslu sudah memperingatkan kepada masing-masing pasangan calon maupun tim sukses pasangan calon agar tidak memasang alat peraga di tempat-tempat yang telah dilarang tersebut.

Penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Panwaslukada Sumut berserta jajarannya dan Pemerintah Kota Medan berlangsung sejak Selasa malam 19 Februari 2013 di 21 kecamatan yang ada di Kota Medan. (msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Editor : Others
Sumber : Heru Rahmad Kurnia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper